Skandal Perselingkuhan ASN Gunungkidul Mencuat: Bupati Timbang Sanksi Tegas

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mendalam, laporan hasil investigasi kini berada di tangan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, yang akan menentukan sanksi yang pantas bagi kedua oknum tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Bupati. "Sudah selesai pemeriksaan, diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada awak media, Selasa (8/4/2025). Iskandar menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati.

Bupati Endah Subekti Kuntariningsih membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan tersebut dan tengah mempelajari secara seksama. "Nanti setelah saya teken (tanda tangan) akan saya beritahu hasilnya," ungkapnya. Bupati berjanji akan menjatuhkan sanksi yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada unsur like or dislike.

Kasus ini mencuat setelah kedua ASN, yang berasal dari Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, diduga melakukan hubungan terlarang di lingkungan kantor Pemkab Gunungkidul. Kepala Dinas terkait, Supartono, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kedua ASN tersebut adalah bawahannya dan mengakui hubungan mereka telah berlangsung sejak tahun 2022. Ironisnya, saat hubungan itu dimulai, salah satu pelaku belum menikah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat ASN memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga citra pemerintah. Pelanggaran etika dan disiplin seperti perselingkuhan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Bupati Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin di kalangan ASN. Hal ini dibuktikan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi pelayanan publik pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran sidak adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta mal pelayanan publik. "Untuk Disdukcapil semuanya masuk kerja, (menjadi lokasi sidak) karena di sini tempat orang membutuhkan pelayanan dari lahir hingga kematian," jelasnya.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan ASN menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Disiplin ASN menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dugaan Perselingkuhan: Dua ASN Gunungkidul diduga terlibat perselingkuhan di lingkungan kantor.
  • Proses Pemeriksaan: Pemkab Gunungkidul telah menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap kedua ASN.
  • Kewenangan Bupati: Keputusan sanksi berada di tangan Bupati Gunungkidul.
  • Komitmen Penegakan Disiplin: Bupati menekankan pentingnya disiplin ASN dan melakukan sidak.
  • Dampak Kasus: Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika dan citra ASN.

Publik menanti keputusan Bupati Gunungkidul terkait sanksi yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut. Sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.