Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok Diperpanjang: Kabar Baik Bagi Warga Jawa Barat
Warga Depok dan Jawa Barat kini memiliki kesempatan lebih panjang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 30 Juni 2025.
Keputusan ini merupakan respons positif terhadap antusiasme tinggi masyarakat Jawa Barat terhadap program serupa yang telah berjalan sebelumnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan perpanjangan ini melalui akun Instagramnya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Apa yang Ditawarkan Program Pemutihan Ini?
Program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah keuntungan signifikan bagi pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
- Penghapusan Denda Pajak: Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
- Pembebasan BBNKB: Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga akan dibebaskan selama periode program ini.
Dengan adanya penghapusan denda, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun 2025. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk melunasi tunggakan pajak dan menghindari beban biaya tambahan.
Cara Mengikuti Program Pemutihan di Depok
Bagi warga Depok yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi Kantor Samsat: Datang langsung ke kantor Samsat Depok (Jalan Merdeka, Abadijaya, Sukmajaya) atau Samsat Cinere.
-
Siapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Antusiasme Warga Depok Sangat Tinggi
Pemandangan di Samsat Depok pada Selasa (8/4/2025) menunjukkan betapa antusiasnya warga Depok terhadap program ini. Ratusan motor dan mobil memadati area Samsat, dengan antrean motor mengular hingga 150 meter dan antrean mobil untuk BBNKB mencapai lebih dari 200 meter.
Oleh karena itu, dihimbau kepada warga Depok yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor agar menyiapkan dokumen dengan lengkap dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Manfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda dan terbebas dari denda!
Dengan perpanjangan program ini, diharapkan semakin banyak warga Jawa Barat, khususnya Depok, yang terbantu dan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah. Ini juga merupakan langkah positif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.