Emosi Memuncak di Pengadilan: Nenek Korban Penembakan Serang Terdakwa Usai Sidang Perdana
Kustamto Meluapkan Amarah di Tengah Sidang Kasus Penembakan Cucu
Suasana Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa (8/4/2025) berubah menjadi riuh dan tegang ketika Kustamto, nenek dari Gamma Rizkynata Oktafandy, korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin, secara spontan menyerang terdakwa usai sidang perdana. Insiden ini terjadi saat Aipda Robig, yang didakwa dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan kematian, dikawal keluar dari ruang sidang.
Video amatir yang beredar menunjukkan momen ketika Kustamto, dengan dipenuhi amarah dan kesedihan mendalam, menerobos barisan pengamanan dan melayangkan pukulan ke arah Aipda Robig. Aksi ini sontak memicu kericuhan kecil, memaksa petugas keamanan untuk segera bertindak melerai dan mengamankan terdakwa. Kendati demikian, emosi Kustamto tak terbendung. Setelah kejadian, dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kepada awak media betapa hancurnya perasaannya dan ketidakrelaannya atas kehilangan cucu tercinta.
"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," ujarnya dengan nada penuh kepedihan, menggambarkan betapa sakitnya kehilangan Gamma, seorang siswa SMK yang memiliki masa depan cerah. Kustamto menegaskan bahwa ia belum bisa menerima kematian cucunya dan menuntut keadilan seadil-adilnya.
Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Hukum
Kasus penembakan ini bermula pada dini hari tanggal 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas akibat luka tembak di bagian pinggul, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka-luka namun berhasil selamat.
Atas perbuatannya, Aipda Robig didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), yang mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. Sidang perdana ini menjadi babak awal dari proses hukum yang panjang, di mana keadilan bagi Gamma dan keluarganya menjadi harapan utama.
Reaksi Masyarakat dan Harapan Akan Keadilan
Insiden penembakan ini telah memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak yang mengecam tindakan Aipda Robig dan menuntut agar ia dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sidang perdana ini menjadi momentum penting bagi keluarga korban dan masyarakat luas untuk melihat bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Korban: Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak.
- Terdakwa: Aipda Robig Zaenudin, didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Tuntutan: Keluarga korban menuntut keadilan seadil-adilnya atas kematian Gamma.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014.
- Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini dan membawa kejelasan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat akan terus mengawal proses hukum ini hingga vonis dijatuhkan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi Gamma dan keluarganya.