Antusiasme Warga Salatiga Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan, Mudik Tertunda Demi Urus Kewajiban
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah: Warga Salatiga Manfaatkan Kesempatan, Mudik ke Jakarta Tertunda
Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menuai respons positif dari masyarakat, khususnya di Kota Salatiga. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, memberikan kesempatan untuk membayar tanpa dibebani denda.
Tara Handika Putra, seorang warga Bancaan, Salatiga, menjadi salah satu yang merasakan manfaat program ini. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). "Ya senang sekali ada pemutihan ini, lumayan bisa menghemat karena tidak perlu membayar denda," ungkap Dika, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya telah menunggak pajak sejak November 2024. Hal ini membuatnya harus menunda keberangkatannya kembali ke Jakarta setelah mudik Lebaran, demi mengurus pembayaran pajak terlebih dahulu. "Saya sampai mengajukan izin lagi kepada atasan di Jakarta agar bisa berangkat pada sore hari, karena paginya saya harus membayar pajak di Samsat dulu," jelasnya.
Antrean Panjang dan Harapan Masyarakat
Meski sangat mengapresiasi program pemutihan ini, Dika juga memberikan catatan terkait pelayanan. Ia menyarankan agar jumlah loket pelayanan ditambah saat program serupa berlangsung. Menurutnya, antusiasme masyarakat yang tinggi menyebabkan antrean menjadi cukup panjang. "Program ini sangat bagus karena meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Tapi, alangkah baiknya jika jumlah loket pelayanan ditambah saat ada program seperti ini, karena antusiasme masyarakat sangat tinggi," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi normal, pembayaran pajak tahunan biasanya hanya memakan waktu sekitar 30 menit. Namun, karena antrean yang membludak, proses pembayaran kali ini memakan waktu lebih dari satu jam. "Namun, itu tidak masalah, karena yang terpenting adalah bisa menghemat pembayaran denda," imbuhnya.
Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini meliputi penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan yang berjalan pada tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia berharap program ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
Imbauan Gubernur dan Manfaat Bagi Masyarakat
"Kami memberikan waktu kepada masyarakat untuk segera membayar pajak yang berjalan di tahun 2025, mulai dari tanggal 8 April hingga 30 Juni," tegas Gubernur Luthfi. Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.