Sri Mulyani Soroti Dampak Kebijakan Tarif AS: Era Persaingan Global Tanpa Batas

Sri Mulyani Soroti Dampak Kebijakan Tarif AS: Era Persaingan Global Tanpa Batas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti perubahan signifikan dalam lanskap ekonomi global akibat kebijakan tarif timbal balik impor yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025), Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini telah memicu persaingan global yang lebih intensif, di mana batasan antara kawan dan lawan menjadi semakin kabur.

"Sekarang bahkan tidak ada definisi yang disebut kawan atau friend lagi," ujar Sri Mulyani, mengacu pada penerapan tarif AS terhadap negara-negara seperti Kanada dan Meksiko, yang tergabung dalam Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA). Sri Mulyani mengungkapkan keheranannya karena NAFTA, yang diinisiasi oleh AS sendiri, kini seolah ditinggalkan demi persaingan tanpa batasan yang jelas. Kebijakan tarif Amerika ini telah menciptakan risiko ketidakpastian yang luar biasa dalam ekonomi global.

Pergeseran Tatanan Ekonomi Global

Sri Mulyani menelusuri bahwa kebijakan ekonomi AS sejak awal Februari hingga April 2025 telah mengubah tatanan ekonomi global secara fundamental. Penerapan tarif resiprokal impor memicu respons balik dari berbagai negara, menandakan era pembalasan ekonomi (retaliasi) yang perlu diwaspadai oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia perlu mencermati perkembangan ini dengan seksama dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola perekonomian.

"Timeline ini menggambarkan hanya dalam waktu 1 bulan dunia yang tadinya di-govern dengan rule base sekarang tidak ada lagi kepastian," tegas Sri Mulyani. Situasi ini menuntut Indonesia untuk tidak hanya terkejut dengan perubahan yang terjadi, tetapi juga untuk tetap waspada dan adaptif.

Dampak Kebijakan Tarif Trump

Kebijakan tarif timbal balik yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump mencakup pengenaan tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia, yang mulai berlaku pada 9 April 2025. Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa produk, antara lain:

  • Barang yang dilindungi 50 USC 1702(b), seperti barang medis dan kemanusiaan.
  • Produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 (baja, aluminium, mobil, dan suku cadang mobil).
  • Produk strategis (tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion/logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS).

Kebijakan tarif ini tidak hanya diterapkan pada Indonesia, tetapi juga terhadap 180 negara lainnya. Beberapa negara, seperti China dan Kanada, telah mengambil langkah-langkah antisipasi dan pembalasan sebelum kebijakan tarif Trump diberlakukan.

Implikasi bagi Indonesia

Kebijakan tarif AS ini menimbulkan sejumlah implikasi bagi Indonesia. Di antaranya:

  • Persaingan Ekspor Meningkat: Indonesia perlu meningkatkan daya saing produk ekspornya agar tetap kompetitif di pasar global.
  • Diversifikasi Pasar: Indonesia perlu mencari pasar ekspor alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS.
  • Penguatan Industri Domestik: Indonesia perlu memperkuat industri domestik agar lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada impor.
  • Diplomasi Ekonomi: Indonesia perlu menjalin diplomasi ekonomi yang kuat dengan negara-negara lain untuk melindungi kepentingan ekonominya.

Sri Mulyani menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk merespons dinamika ekonomi global ini dengan strategi yang tepat dan terukur. Pemerintah perlu terus memantau perkembangan situasi, beradaptasi dengan perubahan, dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan nasional.