Tragedi Banjarnegara: Ayah Tega Tusuk Putri Kandung Akibat Konflik Rumah Tangga
Banjarnegara Berduka: Seorang Ayah Aniaya Anak Kandung dengan Pisau
Banjarnegara digegerkan dengan aksi kekerasan seorang ayah terhadap putri kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025), dan kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara pelaku yang diidentifikasi sebagai AY (37) dengan istrinya, SL (40), pada Sabtu (5/4/2025). Pertengkaran tersebut dipicu oleh keinginan AY untuk mengajak istri dan anaknya berekreasi ke Bendungan Mrican. Namun, SL menolak ajakan tersebut, terutama karena keberatan mengajak serta putri mereka, ODL (14).
Kekecewaan AY atas penolakan istrinya ternyata berujung pada tindakan brutal terhadap ODL. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, AY melampiaskan amarahnya kepada sang anak. Setelah pertengkaran dengan istrinya, AY mengambil pisau dari dapur dan menyeret ODL, yang sedang asyik bermain ponsel di ruang tamu, menuju kamar.
ODL sempat melakukan perlawanan, namun AY memaksa putrinya masuk ke kamar. Di dalam kamar, AY memiting leher ODL dari belakang, kemudian menusuk leher korban dengan pisau. Jeritan kesakitan ODL sontak memecah keheningan rumah. Saudara korban yang mendengar kejadian tersebut segera mendobrak pintu kamar dan berusaha menolong ODL.
Akibat serangan brutal tersebut, ODL mengalami luka serius di bagian leher, tangan, dan perut. Saat ini, ODL masih menjalani perawatan intensif di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara. Kondisinya terus dipantau oleh tim medis.
Proses Hukum dan Pendalaman Motif
Polisi telah mengamankan AY dan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut. AKP Sugeng Tugino menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.
"Masih dalam proses penyelidikan, jika ada perkembangan akan kami sampaikan," ucapnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). AY terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.
Daftar Temuan Sementara:
- Pelaku: AY (37 tahun), ayah kandung korban.
- Korban: ODL (14 tahun), putri kandung pelaku, siswi kelas 3 SMP.
- Lokasi: Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara.
- Waktu Kejadian: Selasa, 8 April 2025.
- Motif Sementara: Kekecewaan terhadap istri berujung pada pelampiasan amarah kepada anak.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.