Penusukan Toko Kelontong di Jakarta Timur: Pelaku Ditangkap Usai Ancam Anak-Anak

Insiden Penusukan Menggemparkan Jakarta Timur

Sebuah insiden penusukan menggemparkan warga Jalan Asri, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Minggu (6/4/2025). Sumarno (59), seorang pemilik toko kelontong, menjadi korban penyerangan brutal oleh Agung Riskiono (23) yang dilakukan dengan sebilah pisau. Motif penyerangan ini dipicu oleh ketidak terimaan pelaku saat ditegur oleh korban terkait aksi mengancam anak-anak di sekitar lokasi kejadian.

Menurut keterangan AKP Rivai, Kanit Reskrim Polsek Makasar, kejadian bermula ketika Sumarno menerima laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang mengancam anak-anak yang sedang bermain di depan rumahnya. Merasa bertanggung jawab atas keselamatan lingkungan sekitar, Sumarno kemudian mengamati situasi dari dalam rumah dan mendapati Agung tengah mengacung-acungkan pisau kepada anak-anak tersebut. Tindakan ini tentu saja menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan anak-anak dan warga sekitar.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Dengan maksud baik, Sumarno kemudian menghampiri Agung untuk menegurnya atas perbuatannya. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah Agung. Tanpa basa-basi, Agung langsung menyerang Sumarno dengan pisau yang dibawanya. Korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kanan akibat serangan mendadak tersebut. Setelah melakukan penyerangan, Agung berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera bertindak cepat dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Beruntungnya, saat kejadian berlangsung, tim patroli dari unsur Reskrim, Intel, dan Sabhara Polsek Makasar sedang melaksanakan tugas rutin di wilayah tersebut. Mendapat laporan dari warga, petugas kepolisian segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Proses Hukum dan Kondisi Korban

Saat ini, Agung Riskiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Makasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman penjara.

Sementara itu, Sumarno, korban penusukan, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Luka tusuk yang dialaminya cukup serius dan membutuhkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Pihak kepolisian berharap agar korban segera pulih dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.

Daftar Kata Kunci Penting

Berikut adalah daftar kata kunci penting dalam berita ini:

  • Penusukan
  • Toko Kelontong
  • Jakarta Timur
  • Pengancaman Anak-Anak
  • Polsek Makasar
  • Pasal 351 KUHP
  • Penganiayaan
  • Penangkapan Pelaku
  • Luka Tusuk
  • Keamanan Lingkungan