Sengketa Lahan Berdarah di Sumbawa: Pria Paruh Baya Tega Bacok Tetangga Saat Panen

Perseteruan Lama Berujung Maut di Lahan Pertanian Sumbawa

SUMBAWA, NTB - Sebuah insiden tragis mengguncang sebuah desa di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada awal April 2025. Seorang pria berusia 60 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial S, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat setelah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap tetangganya sendiri di area persawahan. Peristiwa berdarah ini dipicu oleh cekcok yang berlarut-larut, mencapai puncaknya saat korban tengah melakukan panen. Akibat serangan brutal tersebut, korban menderita luka serius di berbagai bagian tubuhnya.

Insiden ini terjadi di tengah suasana panen yang seharusnya membawa kegembiraan dan rasa syukur. Menurut keterangan pihak kepolisian, korban dan pelaku telah lama terlibat dalam perselisihan yang belum terselesaikan. Pertemuan tak terduga di sawah saat masa panen justru memicu konfrontasi yang berujung pada kekerasan fisik.

Kapolsek Moyo Hilir Polres Sumbawa, IPTU Husni, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. "Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang, yang dilakukan oleh pelaku dan mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan luka sobek pada lengan kiri," ujar IPTU Husni.

Kronologi Kejadian:

Insiden bermula ketika korban, Sanafiah (40), sedang membantu istrinya mengangkat gabah hasil panen di sawah yang terletak di Dusun Senampar, Desa Sabewe, Kecamatan Moyo Utara. Saat hendak beristirahat, mereka mendapati pelaku sudah berada di rumah sawah. Pertengkaran mulut pun tak terhindarkan. Tanpa peringatan, pelaku menyerang korban dengan tangan kosong, mengenai wajah korban. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menghunus parang yang dibawanya dan membacok lengan kiri korban.

Istri korban yang menyaksikan kejadian tersebut histeris dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Upaya warga berhasil memisahkan keduanya. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Moyo Utara untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan dibawa ke Polsek Moyo Hilir beserta barang bukti berupa sebilah parang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif dan Imbauan Kepolisian:

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga bahwa perselisihan lama antara korban dan pelaku menjadi pemicu utama insiden ini. IPTU Husni menjelaskan bahwa keduanya merupakan tetangga yang sudah lama tidak berkomunikasi akibat permasalahan yang belum jelas. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan apapun yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi melanggar hukum," tegas IPTU Husni. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Barang Bukti

  • Sebilah parang
  • Visum Et Repertum korban

Daftar Saksi

  • Istri Korban
  • Warga sekitar yang melihat kejadian