Oknum TNI AL Diduga Kuat Hancurkan Bukti Kunci dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

Prajurit TNI AL Diduga Berupaya Hilangkan Jejak Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Banjarmasin - Kasus pembunuhan tragis Juwita, seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, terus bergulir dengan temuan baru yang mengejutkan. Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, mengungkapkan bahwa Kelasi Satu Jumran, tersangka utama dalam kasus ini, diduga kuat telah berupaya menghilangkan barang bukti penting.

Upaya penghilangan barang bukti ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025). Menurut Mayor Laut Saji Wardoyo, Jumran diduga kuat menghancurkan telepon seluler milik Juwita, yang juga merupakan kekasihnya, dengan cara membanting dan memecahkannya menjadi beberapa bagian.

"Memang dihancurkan sama tersangka, dipecah-pecahkan, dibanting-banting," ujar Mayor Laut Saji Wardoyo, menjelaskan upaya yang dilakukan Jumran untuk menghilangkan jejak.

Setelah menghancurkan telepon seluler tersebut, Jumran kemudian membuang serpihan-serpihan tersebut di lokasi yang berbeda, sehingga menyulitkan proses pencarian dan pengumpulan barang bukti oleh pihak berwajib. Akibatnya, serpihan HP Juwita tidak ditemukan. Sementara itu, HP milik Jumran telah diamankan dan bakal dilakukan forensik digital untuk mendukung pengusutan kasus ini.

"Memang dibuang kecil-kecil, tidak ketemukan itu," imbuh Mayor Laut Saji Wardoyo.

Keluarga Juwita Desak Hukuman Mati Bagi Tersangka

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, keluarga Juwita melalui kuasa hukumnya, Pazri, mendesak agar Jumran dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer. Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh pihak keluarga almarhumah.

Pazri berpendapat bahwa dakwaan terhadap Jumran seharusnya menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa disertai juncto Pasal 338. Hal ini, menurutnya, akan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Tadi kan ada juntonya pasal 338 KUHP, harapan kami dituntut Pasal 340 KUHP saja jadi itu seirama dengan perbuatannya, jadi tidak ada lagi opsi 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut hukuman mati," tegas Pazri.

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga meyakini bahwa pembunuhan ini telah direncanakan secara matang oleh Jumran, sehingga sudah selayaknya ia dijerat dengan pasal tunggal 340 KUHP.

"Jadi kami memang ingin putusan hukuman nanti terhadap tersangka itu optimal," kata Pazri.

Meskipun keluarga Juwita merasa puas dengan penjelasan yang diberikan oleh POM AL terkait motif dan kronologi pembunuhan, mereka tetap meminta agar penyidikan terus dilanjutkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Mereka juga meminta pihak berwajib memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Serta CCTV di sekitar lokasi untuk mengecek apakah ada keterlibatan pihak lain. Ketika itu clear nanti disajikan di persidangan bahwa memang murni dilakukan sendiri berarti sudah clear. Tapi ketika ada temuan lain, otomatis sama-sama kita kawal agar dilakukan penyelidikan ulang," jelas Pazri.

Juwita (23), seorang wartawati media online di Banjarbaru, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sore. Kasus ini sempat menimbulkan kecurigaan di kalangan publik karena dinilai janggal. Setelah lima hari penyelidikan intensif, POM Lanal Balikpapan menetapkan Kelasi Satu Jumran sebagai tersangka. Motif pembunuhan diketahui karena tersangka merasa sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, serta memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya.