Perpres Tunjangan Kinerja Dosen Disahkan, Kemendikti Saintek Siap Umumkan Mekanisme Pencairan

Kabar Gembira Dosen: Perpres Tunjangan Kinerja Resmi Terbit!

Kabar baik bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)! Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) telah resmi disahkan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, menyusul beredarnya salinan Perpres yang telah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2025. Perpres Nomor 19 Tahun 2025 ini menjadi angin segar, menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi para insan pendidikan tinggi.

Meski salinan Perpres telah beredar, Togar M Simatupang menyampaikan bahwa dokumen tersebut belum resmi diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara. Pihak Kemendikti Saintek akan segera menggelar konferensi pers pada minggu depan untuk memberikan penjelasan detail terkait mekanisme pembayaran tukin ini. Masyarakat, khususnya para dosen, diharapkan bersabar menantikan informasi resmi dari konferensi pers tersebut.

Rincian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan

Berdasarkan lampiran Perpres yang beredar, pencairan tukin akan menyasar pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti. Besaran tukin akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Berikut adalah gambaran besaran tukin berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Perlu dicatat bahwa penerimaan tunjangan kinerja ini juga disertai dengan kewajiban untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam salinan Pasal 10 Perpres tersebut, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus sejalan dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme.

Peraturan Menteri sebagai Petunjuk Teknis

Untuk petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini, Kemendikti Saintek akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan Menteri ini akan mengatur secara detail mengenai mekanisme pencairan, persyaratan, dan aspek teknis lainnya terkait tunjangan kinerja. Hal ini sesuai dengan bunyi salinan Pasal 12 Perpres yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Dengan terbitnya Perpres ini, diharapkan semangat dan motivasi para dosen dan pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek semakin meningkat. Peningkatan kesejahteraan diharapkan berdampak positif pada kualitas pendidikan tinggi dan penelitian di Indonesia. Mari kita nantikan konferensi pers resmi dari Kemendikti Saintek untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait implementasi Perpres ini.

Perpres ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan. Diharapkan, dengan adanya tunjangan kinerja ini, para dosen dapat lebih fokus dalam menjalankanTri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan tinggi menjadi kunci untuk kemajuan bangsa.