Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal, Mira Hayati Dialihkan Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran

Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal, Mira Hayati Dialihkan Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran

Makassar, Sulawesi Selatan - Mira Hayati, terdakwa kasus dugaan peredaran kosmetik berbahaya yang dikenal dengan julukan "Ratu Emas," kini menjalani status tahanan rumah. Pengalihan status penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar ini dilakukan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan pertimbangan utama faktor kemanusiaan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Subali, keputusan pengalihan penahanan ini diambil oleh majelis hakim yang menangani perkara Mira Hayati. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Subali kepada awak media pada hari Selasa, 8 April 2025.

"Benar, pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan rumah untuk Mira Hayati telah dilakukan sebelum Idul Fitri. Saya sudah berkoordinasi dengan majelis hakim terkait hal ini," ungkap Subali.

Dasar pertimbangan utama pengalihan status penahanan ini adalah kondisi bayi Mira Hayati yang baru lahir. Majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan memperhatikan kondisi bayi yang membutuhkan perawatan dan perhatian ibunya. Selain itu, pihak keluarga Mira Hayati juga memberikan jaminan penuh, termasuk jaminan uang yang nilainya tidak disebutkan, sebagai bentuk tanggung jawab selama masa tahanan rumah.

Subali menjelaskan bahwa penjamin dalam kasus ini adalah suami dan keluarga dari Mira Hayati. Selama menjalani tahanan rumah, Mira Hayati tidak diperkenankan untuk meninggalkan kediamannya, kecuali dalam kondisi darurat yang mendesak, seperti kebutuhan medis.

"Yang menjadi penjamin adalah keluarga, suaminya. Statusnya tahanan rumah, yang berarti dia tidak diperbolehkan keluar rumah, kecuali untuk keperluan ke rumah sakit," tegas Subali.

Lebih lanjut, Subali mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan tahanan rumah Mira Hayati. Jika ada masyarakat yang melihat Mira Hayati berada di luar rumah tanpa alasan yang jelas dan sah, Subali meminta agar segera dilaporkan.

"Apabila suatu saat Mira Hayati terlihat berkeliaran di luar rumah tanpa alasan yang dibenarkan, silakan difoto dan dilaporkan agar yang bersangkutan dapat ditarik kembali ke Rutan Makassar. Perlu diingat, keluar rumah hanya diperbolehkan jika ada alasan yang mendesak," imbuhnya.

Dengan adanya pengalihan status penahanan ini, diharapkan Mira Hayati dapat merawat dan membesarkan bayinya dengan baik, sambil tetap bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan. Pihak pengadilan juga berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung keputusan ini, serta turut serta mengawasi pelaksanaan tahanan rumah agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Lebih Lanjut Mengenai Tahanan Rumah:

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan tahanan rumah yang diberlakukan kepada Mira Hayati:

  • Pembatasan Mobilitas: Mira Hayati tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat, seperti kebutuhan medis yang mendesak.
  • Jaminan Keluarga: Suami dan keluarga Mira Hayati bertindak sebagai penjamin dan bertanggung jawab atas kepatuhan Mira Hayati terhadap aturan tahanan rumah.
  • Pengawasan Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat Mira Hayati berada di luar rumah tanpa alasan yang sah.
  • Konsekuensi Pelanggaran: Jika Mira Hayati melanggar aturan tahanan rumah, status tahanannya dapat dicabut dan dikembalikan ke Rutan Makassar.
  • Alasan Kemanusiaan: Kondisi bayi yang baru lahir menjadi pertimbangan utama dalam pengalihan status penahanan ini.