Oknum Relationship Manager Gelapkan Miliaran Dana Nasabah Bank BUMN di Belitung untuk Judi Online

Kasus Penggelapan Dana Nasabah oleh Eks Pegawai Bank BUMN Gegerkan Belitung

Kasus penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang mantan pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, tengah menjadi sorotan publik. DP, yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank BUMN ternama, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai total Rp 3,1 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Belitung pada 17 Februari 2025. Berdasarkan hasil investigasi, DP diduga telah melakukan serangkaian tindakan ilegal yang merugikan sejumlah nasabah bank tempatnya bekerja. Modus operandinya adalah dengan menawarkan program simpanan fiktif yang menggiurkan dengan iming-iming suku bunga tinggi dan cashback yang menarik.

AKP Fattah Meilana, Kasat Reskrim Polres Belitung, menjelaskan bahwa DP memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para nasabah agar menyetorkan dana mereka ke program simpanan yang sebenarnya tidak pernah ada. Setelah menerima dana dari para korban, DP memberikan surat pernyataan palsu dan slip setoran fiktif sebagai bukti transaksi. Dana yang berhasil dikumpulkan dari para nasabah tersebut ternyata tidak pernah masuk ke dalam sistem maupun pembukuan resmi bank.

"Dari hasil penyidikan mendalam, kami menemukan bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka DP digunakan untuk kegiatan judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi," ungkap AKP Fattah.

Daftar Korban dan Kerugian

Dalam kasus ini, setidaknya terdapat enam orang nasabah yang menjadi korban penipuan DP. Berikut adalah rincian kerugian yang dialami masing-masing korban:

  • RBA: Rp 500.000.078
  • NZD: Rp 650.000.000
  • MS: Rp 250.000.078
  • JH: Rp 300.000.000
  • RH: Rp 250.000.000
  • SM: Rp 1.200.000.000

Total kerugian yang dialami oleh keenam korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,1 miliar. Pihak bank BUMN tempat DP bekerja sebelumnya telah berupaya untuk mengganti dana milik sebagian besar nasabah yang menjadi korban. Namun, hingga saat ini, masih terdapat dua korban, yaitu NZD dan SM, yang masih dalam proses verifikasi untuk penggantian dana mereka.

Saat ini, DP sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai bank BUMN tersebut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nasabah bank BUMN di wilayah Belitung, untuk segera melapor ke Polres Belitung apabila merasa menjadi korban dari praktik penipuan serupa.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; serta Pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman bagi DP cukup berat, mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan merugikan banyak pihak. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para pegawai bank untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Selalu lakukan pengecekan dan verifikasi terhadap setiap program investasi yang ditawarkan, serta pastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan melalui saluran resmi dan tercatat dengan baik.