Penusukan Pemilik Warung di Makasar Terungkap: Pelaku Diringkus Polisi dalam Waktu Singkat
Pelaku Penusukan Pemilik Warung di Makasar Berhasil Diringkus Polisi
Jakarta Timur digemparkan dengan insiden penusukan yang menimpa seorang pemilik warung kelontong di kawasan Makasar. Sumarno (59), menjadi korban penusukan oleh seorang pria bernama Agung Riskiono (23) pada Minggu, 6 April 2025. Kejadian ini bermula dari laporan warga terkait tindakan Agung yang diduga mengancam anak-anak di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Selasa, 8 April 2025. "Pelaku sudah kita tahan di Polsek Makasar," ujarnya.
Menurut keterangan AKP Rivai, Sumarno mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang mengancam anak-anak yang sedang bermain di depan rumah warga. Dari dalam rumah, Sumarno mengamati dan melihat Agung sedang mengancam anak-anak menggunakan sebilah pisau. Merasa bertanggung jawab, Sumarno kemudian menghampiri Agung untuk menegurnya.
Namun, teguran tersebut berujung pada aksi penusukan. Agung, yang tidak terima ditegur, langsung menyerang Sumarno dengan pisau yang dibawanya. Akibat serangan tersebut, Sumarno mengalami luka tusuk di bagian tangan kanan.
Usai melakukan penusukan, Agung berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera melakukan pengejaran. Kebetulan, pada saat yang sama, petugas piket fungsi reskrim, intel, dan Sabhara Polsek Makasar sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas, yang kemudian berhasil mengamankan Agung.
"Dan pada saat itu piket fungsi reskrim, intel, dan Sabhara sedang berpatroli. Kemudian warga melaporkan dan tersangka berhasil diamankan," kata Rivai.
Saat ini, Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Makasar. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara.
Sementara itu, Sumarno langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Luka tusuk yang dialaminya memerlukan penanganan medis yang intensif.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat sekitar. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas kepada pihak berwajib. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Kronologi Kejadian:
- Minggu, 6 April 2025: Agung Riskiono diduga mengancam anak-anak di Jalan Asri, Makasar, Jakarta Timur, dengan menggunakan pisau.
- Sumarno (pemilik warung) menegur Agung: Sumarno menghampiri Agung setelah mendapat laporan dari warga.
- Penusukan: Agung tidak terima ditegur dan langsung menusuk Sumarno di bagian tangan kanan.
- Pelarian: Agung melarikan diri setelah melakukan penusukan.
- Penangkapan: Warga dan petugas kepolisian yang sedang berpatroli berhasil menangkap Agung.
- Selasa, 8 April 2025: Agung resmi ditahan di Polsek Makasar.
Dampak:
- Korban (Sumarno): Mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
- Pelaku (Agung Riskiono): Ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
- Masyarakat: Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Tindak Lanjut:
- Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif penusukan.
- Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas.