Empat ASN Magelang Terancam Sanksi Akibat Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Empat ASN Magelang Terancam Sanksi Akibat Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir pada hari pertama kerja pasca libur panjang Idulfitri 1446 H. Dari total 2.513 ASN yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan staf instansi daerah, empat di antaranya tercatat absen tanpa keterangan yang jelas.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ketidakhadiran para ASN tersebut. Sanksi tegas menanti para pelanggar, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang akan diputuskan oleh kepala OPD masing-masing.

"Kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada kepala OPD masing-masing untuk memberikan pembinaan, baik berupa teguran maupun hukuman disiplin," ujar Eko Tavip Haryanto.

Meski demikian, Eko menjelaskan bahwa beberapa ASN memang tidak hadir karena alasan yang sah, seperti sedang melaksanakan tugas belajar atau cuti umrah. Mereka telah mengantongi izin resmi sehingga tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.

Sistem Presensi Digital dan Sanksi Pemotongan Tukin

Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Pemkab Magelang telah menerapkan Sistem Absensi Berbasis Android (Siaba). Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran ASN secara real-time dan akurat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menegaskan bahwa ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sanksi yang paling mungkin adalah pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Paling tidak, Tukinnya akan dipotong," tegas Adi Waryanto.

Besaran pemotongan Tukin akan ditentukan berdasarkan penilaian dari BKPPD Kabupaten Magelang. Selain pemotongan Tukin, sanksi lain juga dapat diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur tiga jenis sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Penerapan Disiplin bagi PPPK

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin juga mengacu pada PP 94/2021, sebagaimana diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Magelang untuk menegakkan disiplin kerja secara merata di semua tingkatan ASN dan PPPK.

Adi Waryanto juga menegaskan bahwa Pemkab Magelang tidak memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH). Seluruh ASN diwajibkan untuk hadir dan bekerja di kantor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Seperti diketahui, libur Idulfitri 1446 H bagi ASN di Kabupaten Magelang dimulai sejak 29 Maret 2025. Pemkab Magelang juga telah mengeluarkan surat edaran pada 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Adi Waryanto, mengenai ketentuan masuk kerja setelah libur Lebaran. Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya melalui tautan yang terhubung dengan BKPPD Kabupaten Magelang pada pukul 08.00 WIB di hari pertama kerja.

Dengan tindakan tegas ini, Pemkab Magelang berharap dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.