Polri Tegaskan Tak Terlibat Doxing WN Denmark Pengkritik RUU TNI

Polri Membantah Keterlibatan dalam Kasus Doxing Warga Negara Denmark

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas membantah tuduhan keterlibatan dalam kasus doxing yang menimpa seorang warga negara (WN) Denmark keturunan Indonesia bernama Sverre. Bantahan ini disampaikan menyusul laporan Sverre terkait penyebaran data pribadinya dan dugaan intimidasi yang dialaminya setelah aktif mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI melalui media sosial.

Sverre, yang dikenal sebagai administrator akun X (dahulu Twitter) dengan nama pengguna @WSTWMYKY, aktif menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI. Akun tersebut kemudian menjadi sasaran doxing, di mana identitas pribadi Sverre disebarluaskan secara daring. Lebih lanjut, Sverre mengklaim bahwa kediamannya di Depok, Jawa Barat, didatangi oleh sejumlah oknum yang diduga aparat.

Mengingat statusnya sebagai warga negara Denmark, Sverre kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Denmark. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah @WSTWMYKY mengunggah informasi bahwa anggota Polri mendatangi kediamannya di Kopenhagen untuk menyampaikan permintaan maaf. Klaim inilah yang kemudian memicu respons dari Mabes Polri.

Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, menegaskan bahwa institusinya tidak terlibat dalam serangan doxing terhadap Sverre. "Tidak ada peristiwa tersebut. Berita tersebut sama sekali tidak benar," ujarnya kepada awak media.

Krishna Murti juga membantah keberadaan anggota Polri di Denmark terkait kasus ini. "Sampai saat ini tidak ada laporan dari polisi Denmark, baik melalui Interpol maupun jalur langsung yang mengetahui peristiwa tersebut," imbuhnya, menyanggah klaim mediasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Kopenhagen.

Saat ini, akun X @WSTWMYKY sudah tidak dapat diakses, menimbulkan pertanyaan mengenai alasan penonaktifan akun tersebut. Pihak berwenang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai investigasi yang mungkin sedang berlangsung, baik di Indonesia maupun di Denmark.

Berikut poin penting bantahan Polri:

  • Tidak ada keterlibatan dalam doxing: Polri membantah segala bentuk keterlibatan dalam penyebaran data pribadi Sverre.
  • Tidak ada anggota Polri di Denmark: Polri menegaskan tidak mengirimkan perwakilan ke Denmark untuk menyelesaikan masalah ini.
  • Tidak ada laporan dari polisi Denmark: Polri mengklaim belum menerima laporan resmi dari kepolisian Denmark terkait kasus ini.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kebebasan berpendapat serta perlindungan data pribadi di era digital. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.