Ayah di Palembang Meregang Nyawa Usai Membela Sang Anak: Konflik Tetangga Berujung Maut
Palembang Berduka: Ayah Meregang Nyawa Akibat Sengketa Anak dengan Tetangga
Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali diwarnai tragedi memilukan. Darman (34), seorang ayah yang berniat membela sang buah hati, justru menjadi korban penganiayaan hingga tewas di tangan tetangganya sendiri. Insiden berdarah ini terjadi di kawasan Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (7/4/2025) malam, dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kronologi kejadian bermula ketika Darman mendatangi kediaman Lamendra (40) dan Rio Agus Saputra (20), yang tak lain adalah tetangga korban. Kedatangan Darman bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Rio terhadap anaknya, berupa jitakan di kepala. Namun, niat baik Darman berujung petaka. Lamendra, yang merupakan ayah Rio, tidak terima atas kedatangan Darman dan langsung mengambil pisau. Tanpa ampun, Lamendra mengejar Darman yang berusaha menyelamatkan diri.
"Korban sempat melarikan diri ke area persawahan di dekat lokasi kejadian," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (8/4/2025). "Namun, nahas, korban terjatuh. Saat itulah, kedua pelaku tanpa ampun melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga korban meregang nyawa di tempat kejadian."
Darman sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, luka-luka parah yang dideritanya, yang mencapai delapan tusukan, membuat nyawanya tak tertolong.
Polisi Bertindak Cepat, Pelaku Diringkus
Usai kejadian, pihak kepolisian bergerak cepat untuk memburu kedua pelaku. Tidak butuh waktu lama, Lamendra dan Rio berhasil diringkus di kediaman mereka. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka di mata hukum.
"Kedua pelaku telah kami amankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kertapati," tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono. "Kami juga telah menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban."
Atas perbuatan mereka, Lamendra dan Rio dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polrestabes Palembang dan di seluruh Indonesia.
Rincian Kejadian:
- Korban: Darman (34)
- Pelaku: Lamendra (40) dan Rio Agus Saputra (20)
- Lokasi: Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang
- Waktu: Senin, 7 April 2025 malam
- Motif: Sengketa anak, penganiayaan
- Pasal: 170 KUHP
- Ancaman Hukuman: 15 tahun penjara