Hakim Mangapul Ungkap Keheranan atas Vonis Bebas Ronald Tannur yang Kontroversial

Hakim Mangapul Ungkap Keheranan atas Vonis Bebas Ronald Tannur yang Kontroversial

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang menjadi salah satu anggota majelis hakim dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, mengungkapkan keterkejutannya atas polemik yang muncul setelah vonis bebas dijatuhkan. Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul bersikeras bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan penilaian objektif terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum Heru Hanindyo menggali lebih dalam mengenai keyakinan Mangapul saat menyetujui vonis bebas bagi Ronald Tannur. Pertanyaan krusial diajukan mengenai kemungkinan adanya janji, imbalan, atau bahkan ajakan dari pihak lain yang mempengaruhi putusan tersebut. Namun, Mangapul dengan tegas membantah semua spekulasi tersebut.

"Saya pribadi memang dari faktanya, dia memang bisa bebas," tegas Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), mengindikasikan keyakinannya pada saat itu bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk menjerat Ronald Tannur.

Keheranan Mangapul muncul setelah putusan bebas tersebut memicu reaksi keras dari publik. Video viral yang memperlihatkan dugaan tindakan melindas terhadap Dini Sera menjadi sorotan tajam. Mangapul mengaku tidak pernah melihat video tersebut selama proses persidangan berlangsung, sehingga ia merasa bingung mengapa putusan yang diambilnya menjadi begitu kontroversial.

"Jadi memang, makanya saya sedikit bingung juga, begitu kami putus bebas, besoknya berita-berita ada video-video yang ini, yang melindas dan seterusnya, kok di persidangan nggak ada. Makanya saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu," ungkap Mangapul.

Lebih lanjut, Mangapul menjelaskan bahwa majelis hakim telah berdiskusi secara mendalam dan mencapai kesepakatan bulat untuk membebaskan Ronald Tannur. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

"Nggak ada. Makanya saya, mohon maaf ya tadi. Pak jaksa, saya sudah menyatakan kami waktu itu sidang ini fokus dari mulai sidang perdana sampai dengan selesai pemeriksaan terdakwa, kami berani dari fakta hukumnya itu, pembuktian itu, artinya kami, bukan berani ya, artinya kami sependapat lah. Bulat kami nyatakan terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," jelas Mangapul.

Kasus ini bermula dari tewasnya Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023 setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall, Surabaya. Meskipun Ronald Tannur sempat ditetapkan sebagai tersangka dan diadili, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memvonisnya bebas pada Juli 2024.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada tubuh Dini Sera, termasuk luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Namun, hakim juga mempertimbangkan rekaman CCTV dan keterangan ahli yang menyatakan bahwa Dini Sera berada di luar alur lintasan mobil Ronald Tannur.

Putusan bebas ini memicu gelombang protes dari keluarga Dini Sera, yang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ironisnya, ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur belakangan ditangkap atas dugaan menerima suap terkait putusan tersebut. Mereka didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis Ronald Tannur bersalah atas tindak penganiayaan, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

Poin-poin Penting:

  • Hakim Mangapul mengaku kaget dengan polemik vonis bebas Ronald Tannur.
  • Mangapul bersikeras putusan diambil objektif berdasarkan fakta persidangan.
  • Mangapul mengaku tidak melihat video viral dugaan tindakan melindas selama persidangan.
  • Majelis hakim sepakat bulat membebaskan Ronald Tannur berdasarkan fakta hukum.
  • Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap atas dugaan suap.
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.