Oknum Prajurit TNI AL Dipecat dan Dijerat Hukum Berat Atas Kasus Pembunuhan Jurnalis

TNI AL Pecat dan Hukum Berat Prajurit Pembunuh Jurnalis

TNI Angkatan Laut (AL) mengambil tindakan tegas dengan memecat Kelasi Satu Jumran, oknum prajurit yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis perempuan bernama Juwita. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/4/2025).

"Sanksi tegas sudah jelas, sesuai dengan undang-undang sesuai dengan aturan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat," tegas Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

Selain pemecatan, Jumran juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan militer. Kadispenal menekankan komitmen TNI AL untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu.

"Dipecat dan akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan peradilan militer. Nanti ada putusannya apa silakan dikawal," jelasnya.

Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menegaskan bahwa tindakan tegas ini berlaku untuk semua prajurit TNI AL yang terlibat dalam tindak pidana, tidak hanya yang korbannya berasal dari kalangan jurnalis. Hal ini menunjukkan komitmen TNI AL untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya.

"Ini berlaku juga kalau ada anak buah kami melakukan pidana yang sama kepada masyarakat sipil. TNI AL akan selalu tegas kepada prajurit-prajuritnya yang bermasalah," tegasnya.

Perlu diketahui, Jumran baru saja dipindahtugaskan ke Balikpapan sekitar satu bulan sebelum kasus ini mencuat. Kadispenal menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan prosedur rutin dan tidak memiliki kaitan dengan kasus pembunuhan yang menjeratnya.

"Tersangka dipindahkan ke Balikpapan itu rutin, mutasi bukan ada kaitannya dengan kasus," jelasnya.

Rencana Pembunuhan Terungkap

Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita telah direncanakan secara matang oleh tersangka Jumran. Hal ini terungkap dari serangkaian tindakan persiapan yang dilakukan oleh tersangka.

  • Pembelian Tiket: Tersangka memesan tiket bus sehari sebelum melakukan pembunuhan. Setelah melakukan aksinya, tersangka juga memesan tiket pulang dari Banjarbaru ke Balikpapan.
  • Penghilangan Jejak: Tersangka membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker untuk menyamarkan identitasnya saat meninggalkan Banjarbaru.
  • Rangkaian Perencanaan Lainnya: Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo tidak menjelaskan secara detail rangkaian perencanaan lainnya.

"Dan ada serangkaian tindak perencanaan lainnya," kata Saji.

Kasus ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum dan disiplin di internal organisasi. TNI AL tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.