Revisi KUHAP Kontroversial: Masyarakat Sipil dan Jurnalis Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pembatasan Kebebasan Pers
Gelombang Kritik Terhadap Draf Revisi KUHAP: Masyarakat Sipil dan Jurnalis Bersatu Menentang Potensi Ancaman Terhadap Hak Asasi dan Kebebasan Pers
Jakarta - Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok oleh Komisi III DPR RI menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat sipil dan kalangan jurnalis. Mereka menilai bahwa draf tersebut berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan mengancam kebebasan pers yang merupakan pilar penting demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dengan lantang menyuarakan kekhawatiran mereka terkait transparansi proses penyusunan revisi KUHAP. Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini terkesan tertutup dan minim partisipasi publik. Isnur menambahkan bahwa draf yang ada saat ini justru berpotensi melegitimasi praktik abuse of power oleh aparat dalam proses penyidikan dan penegakan hukum lainnya.
"Proses pembahasan RUU KUHAP ini harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, melibatkan seluruh elemen masyarakat," tegas Isnur usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI. Ia menyoroti banyaknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan, seperti penangkapan sewenang-wenang, kekerasan selama penyidikan, dan bahkan kematian dalam tahanan. Menurutnya, revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum pidana, bukan malah memperburuknya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti beberapa poin krusial dalam draf RUU KUHAP yang dianggap bermasalah, diantaranya:
- Definisi tindak pidana yang terlalu luas: Hal ini dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak termasuk dalam ranah pidana.
- Kewenangan penyidik yang berlebihan: Draf RUU KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada penyidik, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi memicu praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Pembatasan hak-hak tersangka: Draf RUU KUHAP dinilai membatasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk membela diri. Hal ini dapat merugikan tersangka dan menghambat proses peradilan yang adil.
Tak hanya dari kalangan masyarakat sipil, suara penolakan juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ketua AJI, Nany Afrida, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa draf RUU KUHAP dapat mengganggu kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan pasal yang melarang media massa melakukan siaran langsung persidangan tanpa izin dari pengadilan.
"Larangan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan adalah bentuk pembatasan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan," kata Nany. Ia menambahkan bahwa pers memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya peradilan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Pembatasan terhadap kebebasan pers akan menghambat fungsi pengawasan tersebut dan dapat membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam sistem peradilan.
AJI mendesak DPR untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers dari draf RUU KUHAP. Mereka juga meminta agar proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan jurnalis.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian AJI:
- Larangan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan: Hal ini dapat menghalangi jurnalis untuk meliput persidangan secara langsung dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
- Pembatasan akses jurnalis ke informasi: Draf RUU KUHAP dinilai membatasi akses jurnalis ke informasi publik, terutama informasi yang berkaitan dengan proses peradilan.
- Potensi kriminalisasi terhadap jurnalis: Draf RUU KUHAP mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis yang melakukan peliputan atau memberitakan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan penguasa.
Masyarakat sipil dan jurnalis sepakat bahwa revisi KUHAP merupakan isu krusial yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka berharap agar DPR dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan menghasilkan KUHAP yang lebih baik, yang menjamin hak asasi manusia, melindungi kebebasan pers, dan mewujudkan sistem peradilan yang adil dan transparan.