Gubernur Banten Pertimbangkan Apresiasi bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang Patuh
Pemprov Banten Kaji Insentif bagi Wajib Pajak Taat: Upaya Tingkatkan Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mempertimbangkan pemberian insentif atau apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang secara rutin dan tepat waktu memenuhi kewajibannya. Wacana ini muncul sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemutihan denda PKB yang akan segera dilaksanakan, sebagai bentuk keadilan dan penghargaan bagi warga yang telah patuh membayar pajak.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan stimulus positif bagi masyarakat agar semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberian insentif bagi penunggak pajak melalui program pemutihan dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat.
"Kebijakan pemutihan ini kita berikan sebagai insentif kepada masyarakat yang masih menunggak pajak. Namun, kita juga harus memikirkan bagaimana caranya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak setiap tahunnya," ujar Gubernur Andra Soni dalam rapat koordinasi Samsat se-Banten, Selasa (8/4/2025).
Pemutihan Pajak Bukan Sekadar Tren
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak yang akan dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 bukanlah sekadar mengikuti tren atau fear of missing out (FOMO). Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan respons terhadap permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung bertahun-tahun dan terus meningkat.
"Kebijakan ini bukan kebijakan ikut-ikutan, tetapi karena kita melihat bahwa permasalahan tunggakan pajak ini sudah berlangsung lama dan angkanya terus bertambah. Kita lakukan pemutihan denda, tetapi tunggakan tetap tidak berkurang," jelasnya.
Dengan adanya pemutihan ini, Pemprov Banten berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pendapatan daerah dari sektor PKB. Data yang valid ini akan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih realistis dan efektif.
"Nantinya, pada tahun 2026, dalam penyusunan APBD, target pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat lebih realistis. Begitu juga dengan perencanaan belanja daerah," imbuhnya.
Potensi Membludaknya Wajib Pajak
Berdasarkan data yang ada, jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Banten yang menunggak pajak mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sekitar 2,3 juta kendaraan dari total 5 juta kendaraan. Hal ini menunjukkan bahwa hampir separuh dari kendaraan bermotor di Banten belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Gubernur Andra Soni memprediksi bahwa program pemutihan pajak akan dimanfaatkan secara maksimal oleh para penunggak pajak. Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi lonjakan jumlah wajib pajak yang akan datang ke kantor Samsat.
"Kami memperkirakan akan terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh petugas untuk bersiap mengantisipasi antrean yang membludak," tegasnya.
Data Nasional: Tantangan Penerimaan Pajak Kendaraan
Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menyoroti data nasional yang menunjukkan bahwa dari sekitar 180 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 40% yang membayar pajak. Kondisi ini mengindikasikan adanya tantangan yang signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor secara nasional, termasuk di Provinsi Banten.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, termasuk program pemutihan dan rencana pemberian insentif bagi wajib pajak taat, Pemprov Banten optimis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.