Sidang Perdana Kasus Penembakan Siswa SMK: Aipda Robig Klaim Masih Anggota Polri
Sidang Perdana Kasus Penembakan Siswa SMK: Aipda Robig Klaim Masih Anggota Polri
Semarang, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMKN 4 Semarang berusia 17 tahun, pada hari Selasa, 8 April 2025. Aipda Robig Zainuddin, terdakwa dalam kasus ini, hadir dalam persidangan dan menjawab pertanyaan hakim terkait statusnya di kepolisian.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, Aipda Robig menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai anggota Polri. Pernyataan ini sontak menarik perhatian, mengingat ia tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aipda Robig dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, Aipda Robig terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Zaenal Petir Abidin, pendamping hukum keluarga korban, menyampaikan harapannya agar proses persidangan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga Gamma dan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa kasus ini mendapat sorotan publik yang besar, dan hasil persidangan akan berdampak pada citra institusi kepolisian.
"Jika hasilnya nanti tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini bisa mencoreng citra institusi kepolisian. Karena pelanggaran dilakukan oleh penegak hukum sendiri," ujar Zaenal Petir Abidin usai mengikuti jalannya persidangan.
Zaenal juga menyerukan kepada masyarakat dan media untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan vonis dijatuhkan. Ia berharap agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Pidananya harus maksimal. Ini menyangkut nyawa anak bangsa," tegasnya.
Kasus ini bermula pada dini hari tanggal 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melakukan penembakan terhadap sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibat penembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy mengalami luka tembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Sementara itu, dua rekan Gamma, AD dan ST, mengalami luka-luka namun berhasil selamat.
Setelah kejadian tersebut, Aipda Robig ditahan dan menjalani sidang etik pada 9 Desember 2024, yang menghasilkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Aipda Robig mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.
Sidang perdana ini menjadi babak baru dalam upaya mencari keadilan bagi Gamma dan keluarganya. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Rangkuman Poin Penting:
- Sidang perdana kasus penembakan siswa SMK digelar di PN Semarang.
- Aipda Robig Zainuddin, terdakwa, mengaku masih berstatus anggota Polri.
- JPU mendakwa Aipda Robig dengan UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Pendamping hukum keluarga korban berharap keadilan ditegakkan.
- Kasus bermula dari penembakan pada 24 November 2024 yang menewaskan seorang siswa SMK.
- Aipda Robig sebelumnya telah menjalani sidang etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
- Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum kasus ini.
Kronologi Singkat:
- 24 November 2024: Penembakan terjadi, Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia.
- 9 Desember 2024: Aipda Robig menjalani sidang etik dan direkomendasikan PTDH.
- 8 April 2025: Sidang perdana kasus penembakan digelar di PN Semarang.