Eksploitasi dan Pemerasan: Seorang Pemuda di Nunukan Didakwa Atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Eksploitasi dan Pemerasan: Seorang Pemuda di Nunukan Didakwa Atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

NUNUKAN, Kalimantan Utara – Unit Reserse Kriminal Polsek Sebatik Barat, Nunukan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AH (24) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait tindakan pelaku yang dinilai sangat meresahkan dan melanggar hukum.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, tindak pidana tersebut terjadi di kediaman korban. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan video pribadi korban yang direkam secara diam-diam. "Pelaku mengancam akan menyebarkan video tanpa busana milik korban jika permintaannya tidak dipenuhi," ungkap Ipda Zainal pada hari Selasa, 8 April 2025.

Kronologi Kejadian

Terungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Layaknya pasangan muda lainnya, mereka kerap berkomunikasi melalui pesan singkat dan panggilan video. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Dalam sebuah panggilan video, pelaku membujuk korban untuk membuka pakaiannya sebagai bukti cinta dan keseriusan dalam hubungan mereka. Korban yang masih polos dan belum memahami sepenuhnya risiko dari tindakannya, menuruti permintaan pelaku.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam adegan tersebut dan kemudian menggunakan rekaman itu sebagai alat untuk memeras dan mengendalikan korban. Dengan video tersebut di tangannya, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tindakan tersebut dilakukan di rumah korban pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 23.27 WITA.

Tindakan bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Setelah berhasil melakukan persetubuhan, pelaku kembali merekam adegan intim tersebut dan menyebarkannya di media sosial. Video tersebut akhirnya dilihat oleh saudara korban yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada ayah korban. Merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya, ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku sudah kami amankan dan menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUH Pidana," jelas Ipda Zainal.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual, serta perbuatan berlanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Nunukan. Diharapkan dengan penangkapan pelaku, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Pesan Untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan dengan teman-teman. Selain itu, penting juga untuk memberikan pendidikan seks yang benar kepada anak-anak agar mereka dapat memahami dan melindungi diri dari potensi tindak kejahatan seksual. Masyarakat juga diharapkan untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar mereka kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.