Simpang Siur Kenaikan Gaji PNS di Tengah Pembatasan Rekrutmen Honorer: Penjelasan BKN dan Imbauan Kemendagri

Kabar Kenaikan Gaji PNS: Antara Harapan dan Realita

Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada awal April 2025. Namun, kabar baik ini ternyata belum bisa dipastikan kebenarannya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa belum ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji PNS di internal BKN. Penjelasan ini sekaligus menepis harapan para PNS yang mungkin sudah membayangkan peningkatan kesejahteraan.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji PNS atau ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada media, (8/4/2025). Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa pemerintah saat ini lebih fokus pada efisiensi anggaran.

Menurut Vino, proses kenaikan gaji PNS tidaklah sederhana. Kenaikan gaji harus melewati persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini menunjukkan bahwa keputusan terkait gaji PNS melibatkan berbagai pertimbangan dan koordinasi antar instansi pemerintah.

BKN berjanji akan segera memberikan informasi kepada publik jika ada kebijakan baru terkait gaji PNS. "Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," kata Vino, memberikan sedikit harapan bahwa kemungkinan kenaikan gaji masih terbuka di masa depan.

Kontradiksi Kebijakan: Gaji Naik di Tengah Pembatasan Honorer?

Isu kenaikan gaji PNS muncul bersamaan dengan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru. Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, yang meminta pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan tenaga honorer.

"Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat," ujar Bima Arya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah pusat untuk menertibkan dan mengefisienkan penggunaan anggaran terkait tenaga kerja di daerah.

Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan arahan ini. Bima Arya menyebut pemerintah pusat sedang berupaya menyamakan waktu dari pengangkatan ini. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer dapat dilaksanakan secara seragam di seluruh Indonesia.

Perbandingan Gaji PNS dan Honorer: Sebuah Kesenjangan

Sebagai informasi tambahan, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan tersebut sebesar 8% dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan I
    • IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
    • IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
    • IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
    • ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
  • Golongan II
    • IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
    • IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
    • IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
    • IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
  • Golongan III
    • IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
    • IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
    • IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
    • IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
  • Golongan IV
    • IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
    • IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
    • IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
    • IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
    • IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Di sisi lain, gaji tenaga honorer sangat bervariasi karena diatur oleh berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 20 Tahun 2023, PMK Nomor 39 Tahun 2024, dan perjanjian kerja. Kondisi ini menciptakan kesenjangan yang signifikan antara gaji PNS dan honorer.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah mungkin pemerintah menaikkan gaji PNS di tengah upaya efisiensi anggaran dan pembatasan rekrutmen honorer? Bagaimana pemerintah menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan PNS dan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah dalam waktu dekat.