Sidang Lanjutan Kasus Penadahan Mobil Bos Rental Digelar di PN Tangerang, Saksi Ungkap Fakta Baru
Sidang Lanjutan Kasus Penadahan Mobil Bos Rental Digelar di PN Tangerang, Saksi Ungkap Fakta Baru
TANGERANG, 17 April 2025 - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penadahan mobil milik Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, pada hari Selasa, 8 April 2025. Sidang kali ini merupakan yang ketiga bagi keempat terdakwa, yakni Ajat Sudrajat (AS), Isra (IS), Iin Hilmi (IM), dan Haerudin (HR), dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari para saksi.
Pantauan di lokasi sidang menunjukkan bahwa keempat terdakwa tidak hadir secara fisik di ruang sidang. Mereka mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui platform Zoom yang terhubung langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang. Keempatnya tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam, memberikan kesan formal meskipun mengikuti sidang dari balik layar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, termasuk dua putra korban, Agam Muhammad (26) dan Rizky Agam Syahputra, serta dua anggota dari Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), Mulyadi dan Samsul Bahri. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang melibatkan dugaan penadahan, penggelapan, dan penipuan.
Agam Muhammad dan Rizky Agam Syahputra hadir dengan mengenakan seragam khas ARMI, yaitu kemeja lengan panjang berwarna hijau tua dan celana panjang berwarna krem. Sementara itu, Mulyadi hadir dengan kaos dan celana jeans hitam, dan Samsul Bahri mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak lengan pendek dan celana bahan hitam.
"Keempat saksi yang hadir sehat semua?" tanya Ketua Majelis Hakim di ruang sidang untuk memastikan kondisi para saksi sebelum memberikan keterangan.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab keempat saksi secara serempak.
Setelah memastikan kesehatan para saksi, Ketua Majelis Hakim memimpin proses sumpah, sebagai bagian dari prosedur standar sebelum para saksi memberikan kesaksian di bawah sumpah.
JPU Elsa Alda Putri mendakwa keempat terdakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penadahan, penggelapan, dan penipuan. Rincian pasal yang didakwakan bervariasi, tergantung pada peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Elsa menjelaskan:
"Untuk AS dan IIn Hilmi, kami mendakwa mereka dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 481 KUHP, dan Pasal 480 KUHP (Penadahan). Sementara itu, untuk Isra dan Haerudin, kami mendakwa mereka dengan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP."
Kasus ini memiliki keterkaitan dengan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman yang sebelumnya telah disidangkan di pengadilan militer Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, dua anggota TNI AL, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil milik Ilyas Abdurrahman. Sementara itu, seorang anggota TNI AL lainnya, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Ketiganya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Sidang lanjutan kasus penadahan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Perkembangan sidang ini akan terus dipantau untuk mengetahui bagaimana proses hukum berjalan dan apakah keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Daftar Terdakwa:
- Ajat Sudrajat (AS)
- Isra (IS)
- Iin Hilmi (IM)
- Haerudin (HR)
Daftar Saksi:
- Agam Muhammad
- Rizky Agam Syahputra
- Mulyadi
- Samsul Bahri