Pemkot Bandung Revitalisasi Teras Cihampelas dan Tertibkan PKL Demi Kenyamanan Publik
Revitalisasi Teras Cihampelas: Upaya Pemkot Bandung Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah strategis untuk merevitalisasi Teras Cihampelas, ikon kota yang menjadi daya tarik wisata. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk memastikan Teras Cihampelas berfungsi optimal dengan fokus utama pada peningkatan keamanan dan perbaikan infrastruktur.
"Teras Cihampelas akan menjadi prioritas kami. Keamanan 24 jam dan infrastruktur yang berfungsi dengan baik adalah kunci," ujar Farhan di Terminal Cicaheum, Selasa (8/4/2025).
Salah satu rencana besar dalam revitalisasi ini adalah mengganti lift yang sudah tidak berfungsi dengan eskalator. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi pengunjung.
"Penggantian lift dengan eskalator adalah ide yang bagus. Selain itu, kami akan memastikan penerangan yang memadai dan ketersediaan toilet yang bersih dan berfungsi," tambahnya.
Penertiban PKL: Menegakkan Peraturan dan Menjaga Ketertiban
Selain revitalisasi Teras Cihampelas, Pemkot Bandung juga fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar area tersebut dan di sepanjang trotoar jalan utama seperti Jalan Pasteur. Farhan menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Kami akan menertibkan PKL yang melanggar Perda K3. Aturan yang akan kami terapkan adalah pembatasan jam operasional bagi pedagang," tegasnya.
Farhan juga menekankan pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ia telah melakukan inspeksi dan sepakat untuk menata kembali trotoar agar layak digunakan oleh pejalan kaki.
"Kami punya waktu satu bulan untuk menata kembali trotoar sebagai ruang publik yang nyaman bagi pejalan kaki," kata Farhan.
Aturan Baru dan Penertiban Bangunan Semipermanen
Pemkot Bandung akan menyusun aturan baru yang lebih tegas mengenai pemanfaatan trotoar. Farhan menegaskan bahwa bangunan semipermanen di atas trotoar tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh ada bangunan semipermanen di atas trotoar. Kami akan menertibkan semua bangunan yang melanggar aturan ini," tegasnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha yang menggunakan trotoar untuk segera membersihkan lapak mereka secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.
Peninjauan Ulang Zonasi PKL
Sebagai bagian dari upaya penataan PKL, Pemkot Bandung juga berencana meninjau ulang zonasi khusus untuk PKL.
"Kami akan mereview zonasi PKL yang ada. Peraturan baru terkait zonasi ini akan segera dikeluarkan," pungkas Farhan.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Pemkot Bandung berupaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga dan pengunjung.