Ojol Jadi Korban Penipuan Modus Baru di Bandung: Pelaku Gasak Motor Usai Berpura-pura Kenal Polisi
Pengemudi Ojol Tertipu di Bandung: Motor Raib Digondol Pelaku Modus Kenal Aparat
Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung menjadi korban penipuan dengan modus operandi yang terbilang baru. Peristiwa ini terjadi di kompleks Asrama Polisi Cicadas, Kecamatan Kiaracondong, dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban sedang berinteraksi dengan seorang pria yang kemudian meminjam motornya dengan alasan membeli rokok, namun tak pernah kembali.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolsek Buahbatu, Kompol Rizal Jantika, insiden ini terjadi pada hari Kamis, 4 April 2025, di sekitar Jalan Ibrahim Adjie, tepatnya di kompleks Asrama Polisi Cicadas. Pelaku, yang diduga beraksi seorang diri, awalnya terlihat berinteraksi dengan korban dan seorang pria berseragam polisi di pos penjagaan. Namun, polisi tersebut tidak mengenal pelaku. Pelaku hanya berpura-pura akrab untuk mengelabui korban.
“Pelaku ini mampir di pos penjagaan, seolah-olah kenal dengan polisi. Padahal, polisi dan pelaku tidak saling mengenal. Ini hanya trik pelaku untuk meyakinkan korban,” jelas Kompol Rizal.
Setelah berbincang beberapa saat, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin membeli rokok. Korban yang terpedaya dengan akting pelaku, menyerahkan kunci motornya. Namun, setelah itu, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban.
Modus Penipuan Baru
Kompol Rizal menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong baru, yaitu dengan memanfaatkan atau berpura-pura mengenal aparat kepolisian untuk menipu korban.
“Ini modus penipuan baru. Pelaku memanfaatkan keberadaan aparat untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Polisi menduga pelaku sudah berpengalaman dalam melakukan aksi penipuan. Hal ini terlihat dari kelancaran pelaku dalam berinteraksi dan meyakinkan korban. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya lokasi kejadian serupa yang belum terungkap.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah di bawah lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, kami akan mendalami lebih lanjut apakah pelaku juga melakukan penipuan di tempat lain,” pungkas Kompol Rizal.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi ojol, untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing yang baru dikenal. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika orang tersebut meminta bantuan yang mencurigakan. Apabila merasa curiga, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Daftar Poin Penting:
- Tempat Kejadian: Asrama Polisi Cicadas, Bandung
- Tanggal Kejadian: 4 April 2025
- Modus Penipuan: Berpura-pura mengenal aparat kepolisian
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 378 KUHP tentang penipuan
- Status Kasus: Dalam penyelidikan
Pesan:
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, dan selalu laporkan kepada pihak berwajib jika merasa ada hal yang mencurigakan.