KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Ulang Adik Febri Diansyah dalam Pusaran Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemanggilan ulang terhadap Fathroni Diansyah, adik dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Fathroni dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut telah dijadwalkan sebelum Fathroni memenuhi panggilan sebelumnya pada tanggal 27 Maret 2025. "Panggilan hari ini untuk Fathroni adalah panggilan yang dibuat Penyidik sebelum yang bersangkutan hadir terakhir pada tanggal 27 Maret 2025," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Tessa juga menjelaskan bahwa Fathroni sebenarnya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 27 Maret lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Fathroni tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya, Senin, 24 Maret.
"Jadi untuk hari ini, secara de factonya sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan," imbuh Tessa.
Kasus yang menjerat SYL meliputi tiga perkara utama, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Febri Diansyah sendiri, yang merupakan mantan Kepala Biro Humas sekaligus juru bicara KPK, kini berprofesi sebagai pengacara. Sempat menjadi bagian dari tim pembela SYL saat masih tergabung dalam Visi Law Office.
Fathroni Diansyah diketahui pernah magang di Visi Law Office. Saat ini, Febri telah mendirikan kantor hukum sendiri bersama dengan Fathroni.
Kasus TPPU yang melibatkan SYL dan menyeret nama adik mantan juru bicara KPK ini terus menjadi sorotan publik. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.