Membludaknya Antrean Samsat Depok Pasca-Libur Lebaran: Imbas Penumpukan Pemohon Pemutihan Pajak
Lonjakan Antrean di Samsat Depok: Pemohon Pemutihan Pajak Membeludak Pasca-Libur Lebaran
Depok - Antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Depok pada Selasa (8/4/2025) pasca-libur Lebaran. Lonjakan ini dipicu oleh penumpukan pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah mengantre sejak sebelum cuti Lebaran.
Arul (41), seorang warga Tugu, Cimanggis, Depok, mengungkapkan bahwa kepadatan antrean disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang telah memulai proses pengurusan sejak tanggal 27 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, Samsat Depok hanya beroperasi setengah hari, sehingga proses cek fisik kendaraan yang telah dilakukan belum dapat diselesaikan.
"Tanggal 27 Maret itu Samsat bukanya cuma setengah hari, jadi yang sudah cek fisik disuruh balik lagi tanggal 8 April. Makanya sekarang padat banget sama yang kemarin antre dan yang baru datang hari ini," ujar Arul saat ditemui di lokasi.
Arul sendiri mengalami kendala saat mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena loket pelayanan telah tutup. Ia kemudian diarahkan untuk kembali pada hari ini, bersama dengan para wajib pajak lain yang belum sempat menyelesaikan administrasi pemutihan pajak atau BBNKB.
"Yang sudah cek fisik bisa langsung ke loket berikutnya, kalau saya harus antre lagi karena kemarin gagal," jelas Arul.
Ia menambahkan bahwa antrean saat ini jauh lebih padat dibandingkan sebelum libur Lebaran. Untuk menghindari kegagalan yang sama, Arul sengaja datang lebih awal ke Samsat, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, proses cek fisik kendaraannya baru selesai dua jam kemudian. Ia memperkirakan proses administrasi akan selesai pada sore hari.
"Tinggal nunggu dipanggil, tapi enggak tahu juga kapan soalnya di dalam gedung juga ramai," imbuhnya.
Penghapusan Tunggakan Pajak dan Perpanjangan Periode Pemutihan
Sebagai informasi tambahan, Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," kata Dedi Mulyadi dalam akun TikToknya.
Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya. Namun, periode pemutihan pajak kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan periode pemutihan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang pajak kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?" ujarnya dengan nada bercanda.