Pencurian Baterai Menara Telkomsel di Maluku Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Pencurian Baterai Menara Telkomsel di Maluku Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Kasus pencurian baterai menara telekomunikasi milik Telkomsel di Maluku Tenggara berhasil diungkap oleh Polres Maluku Tenggara dalam waktu kurang dari 12 jam. Seorang pria berinisial O.T. ditangkap pada Minggu, 6 April 2025, atas dugaan pencurian 24 unit baterai dari sebuah menara yang terletak di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil, Kota Langgur.

Penangkapan Pelaku dan Penemuan Barang Bukti

Penangkapan O.T. dilakukan setelah pihak Telkomsel melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Modus operandi pelaku adalah dengan menjual hasil curiannya ke tempat-tempat penjualan besi tua atau logam bekas di sekitar Kota Tual.

"Dari pengakuan tersangka, ia telah menjual 10 buah baterai di tempat penjualan besi tua di Desa Fiditan Kota Tual dan 14 baterai lainnya ke tempat jual besi tua di Dusun Dumar," ungkap AKBP Frans Duma dalam keterangan persnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku, polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa 24 unit baterai Telkomsel merek ZTE pada pukul 08.15 WIT. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa O.T. telah melakukan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT. Petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir di dekat hutan di sekitar menara Telkomsel. Tak lama kemudian, O.T. muncul dari arah menara dan langsung diamankan.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, O.T. telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (5) jo Pasal 64 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Polres Maluku Tenggara akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan Telkomsel. Tindakan pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi dapat mengganggu pelayanan dan merugikan masyarakat. Telkomsel mengapresiasi kinerja cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • 24 unit baterai Telkomsel merek ZTE
  • Sepeda motor yang digunakan pelaku

AKBP Frans Duma menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar lokasi-lokasi vital seperti menara telekomunikasi untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di masa mendatang. Kerjasama dengan masyarakat juga diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tenggara.