Ayah di Bekasi Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Dua Anak Kandungnya
Ayah di Bekasi Terancam Hukuman Berat Akibat Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah Indonesia. Seorang pria berinisial EH, warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa tindakan bejat EH terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada anggota keluarga yang lain. Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak berwajib, yang segera mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Ancaman yang Mencekam
Berdasarkan hasil penyelidikan, EH diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksualnya sejak tahun 2016. Korban pertama mengalami pelecehan sejak berusia sekitar 11 atau 12 tahun, sementara korban kedua mulai menjadi sasaran ketika berusia 10 tahun. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali di rumah mereka, memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi.
Kombes Mustofa menjelaskan bahwa EH menggunakan berbagai cara untuk membungkam korban dan melancarkan aksinya. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Selain itu, pelaku juga melancarkan ancaman yang membuat korban ketakutan.
"Tersangka mengancam korban, apabila tidak menuruti nafsunya, tidak akan diberi uang lagi dan diusir dari rumah," ungkap Kombes Mustofa, menggambarkan betapa pelaku menyalahgunakan posisinya sebagai ayah untuk menekan dan mengeksploitasi anak-anaknya.
Ancaman ini tentu saja sangat memukul psikologis korban, yang masih sangat bergantung pada orang tuanya. Korban dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara menuruti keinginan bejat ayahnya atau menghadapi konsekuensi yang menakutkan, seperti kehilangan tempat tinggal dan sumber nafkah.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal
Saat ini, EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Namun, dalam kasus ini, justru orang terdekat yang seharusnya melindungi, malah menjadi pelaku kekerasan.
Pentingnya Peran Keluarga dan Masyarakat
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua harus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya, sehingga mereka merasa nyaman untuk bercerita tentang masalah yang dihadapi. Selain itu, masyarakat juga harus lebih peduli dan responsif terhadap tanda-tanda kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan seksual, jangan ragu untuk mencari bantuan. Segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak terdekat. Anda tidak sendirian, dan ada banyak orang yang siap membantu Anda.
Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan melindungi bagi anak-anak Indonesia.
Korban membutuhkan dukungan dan pendampingan psikologis untuk memulihkan diri dari trauma yang dialaminya. Jangan biarkan mereka merasa sendirian dan tidak berdaya.