Kejagung Perluas Pengusutan Korupsi Timah: Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Intensif
Kejagung Perluas Pengusutan Korupsi Timah: Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Intensif
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus ini, penyidik Kejagung memeriksa istri dan anak dari Hendry Lie, salah satu tersangka utama dalam pusaran korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada hari Selasa, 8 April 2025. Istri Hendry Lie yang berinisial LL dan anaknya yang berinisial CL diperiksa secara intensif sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi yang terlibat dalam kasus ini.
"Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk," jelas Harli kepada awak media.
Meski demikian, Harli belum bersedia mengungkapkan secara detail materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepada LL dan CL. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Daftar Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah:
Kejagung telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini, antara lain:
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Hendry Lie sendiri, sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta yang menjalin kerjasama dengan PT Timah, diduga kuat telah menerima aliran dana sebesar Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hendry Lie telah memperkaya diri sendiri melalui PT Tinindo Internusa dengan jumlah yang sangat fantastis.
Pemeriksaan terhadap keluarga Hendry Lie ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak akan berhenti pada penetapan tersangka individu saja. Mereka akan terus menggali informasi dan menelusuri aliran dana yang terlibat dalam praktik korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut serta menikmati hasil kejahatan tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi secara tuntas dan menyeluruh, khususnya dalam sektor pertambangan timah yang selama ini rentan terhadap praktik-praktik ilegal.
Kasus korupsi timah ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Selain kerugian finansial yang mencapai triliunan rupiah, praktik korupsi ini juga merusak lingkungan dan menimbulkan masalah sosial di wilayah pertambangan timah. Oleh karena itu, penuntasan kasus ini menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kejagung diharapkan dapat terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus korupsi timah ini. Dukungan dari masyarakat dan media sangat dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.