Peneguran Berujung Petaka: Pedagang Kelontong di Jakarta Timur Ditusuk Setelah Lindungi Anak-Anak
Pedagang Kelontong Jadi Korban Penusukan Akibat Membela Anak-Anak
Jakarta, Indonesia - Aksi heroik seorang pemilik toko kelontong bernama Sumarno (59) di Jalan Asri, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, berbuah pahit. Niat baiknya untuk melindungi anak-anak dari ancaman seorang pria bersenjata tajam justru berujung pada serangan brutal yang membuatnya terluka.
Kejadian bermula pada Minggu, 6 April 2025, ketika Sumarno menerima laporan dari warga sekitar bahwa seorang pria, yang kemudian diketahui bernama Agung Riskiono (23), terlihat mengancam anak-anak yang sedang bermain di depan rumahnya. Saksi mata menyebutkan bahwa Agung memegang sebilah pisau dan menunjukkan gelagat yang menakutkan. Merasa bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan anak-anak di lingkungannya, Sumarno memberanikan diri untuk menghampiri Agung.
"Korban mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang menakut-nakuti anak-anak di sekitar lokasi. Saat dilihat dari dalam toko, pria tersebut terlihat memegang pisau," jelas AKP Rivai, Kanit Reskrim Polsek Makasar, pada Selasa (8/4/2025).
Sumarno mencoba menegur Agung dan memintanya untuk menjauhi anak-anak serta tidak membuat keributan di lingkungan warga. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah Agung. Tanpa diduga, Agung langsung menyerang Sumarno dengan pisau yang dibawanya.
"Tersangka tidak terima ditegur oleh korban dan langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau," lanjut AKP Rivai.
Setelah melakukan penyerangan, Agung berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera bertindak. Mereka mengejar Agung sambil melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Berkat kesigapan warga dan petugas kepolisian, Agung berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Akibat serangan tersebut, Sumarno mengalami luka tusuk di bagian tangan kanannya. Warga segera memberikan pertolongan pertama dan melarikannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi Sumarno saat ini dilaporkan stabil dan dalam proses pemulihan.
Sementara itu, Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Makasar. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal. Keberanian Sumarno dalam melindungi anak-anak patut diacungi jempol, meskipun ia harus menjadi korban kekerasan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas kepada pihak berwajib.