Hakim Heru Hanindyo Sanggah Keterlibatan dalam Pembagian Suap Kasus Ronald Tannur

Hakim Heru Bantah Terima Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keras tuduhan menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Bantahan ini ia sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4/2025).

"Saya tidak berada di ruangan Pak Mangapul saat pembagian uang. Meskipun ada dua saksi yang memberikan keterangan berbeda, fakta yang sebenarnya adalah saya tidak ada di sana," tegas Heru di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim Erintuah Damanik yang bertindak sebagai ketua majelis, bersama hakim anggota Mangapul, memberikan keterangan bahwa pembagian uang terjadi sekitar dua minggu setelah musyawarah majelis hakim terkait vonis Ronald Tannur.

Alibi Heru: Sakit dan Tugas Dinas

Heru membantah pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa dirinya jarang berada di PN Surabaya pada periode Juni hingga Juli karena harus menjalani operasi saraf gigi dan melaksanakan tugas dinas di luar kota.

"Saya mengajukan izin tidak masuk kantor untuk melaporkan tugas ke Mahkamah Agung. Sore harinya, saya menjalani operasi saraf gigi di Pondok Indah. Saya memiliki surat izin tidak masuk kerja sebagai bukti," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa musyawarah majelis hakim terjadi sekitar tanggal 4 hingga 6 Juni, sementara pada tanggal 14 Juni, ia tidak berada di PN Surabaya karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi gigi.

"Saksi Pak Mangapul dan Damanik mengatakan pembagian uang terjadi dua minggu setelah pertemuan. Namun, pada tanggal 14 Juni, saya izin tidak masuk kantor. Saya memiliki tiket dan rekam medis sebagai bukti. Tanggal 3 dan 14, saya tidak masuk kantor," jelas Heru.

Kehadiran Terbatas di Kantor

Heru menegaskan bahwa selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, ia hanya hadir di kantor pada tanggal 27 Juni.

"Saya masuk tanggal 27 Juni saat tuntutan Ronald Tannur. Banyak sidang yang tertunda selama lebih dari dua minggu karena ketidakhadiran saya," imbuhnya.

Dakwaan Terhadap Tiga Hakim

Seperti diketahui, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur pada tahun 2024. Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, termasuk dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pembuktian di Persidangan

Sidang kasus suap ini terus bergulir dengan agenda pembuktian. Keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya akan menjadi penentu dalam mengungkap kebenaran dan menentukan nasib ketiga hakim tersebut. Masyarakat menanti hasil persidangan ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menyangkut dugaan korupsi dalam proses peradilan. Putusan akhir dari pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjaga integritas lembaga peradilan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat merusak sendi-sendi keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas korupsi di semua lini.