Tragedi di Musi Rawas: Pengemudi Taksi Online Jadi Korban Perampokan dan Kekerasan Seksual, Satu Pelaku Tertangkap
Aksi Keji Guncang Musi Rawas: Driver Taksi Online Alami Perampokan dan Pemerkosaan
Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, digegerkan oleh kasus perampokan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang pengemudi taksi online wanita berinisial FE (50). Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, dan melibatkan dua orang penumpang yang kini menjadi tersangka.
Kepolisian Resor Musi Rawas bergerak cepat menangani kasus ini. Salah satu pelaku, Al Muhsi alias Aldi (34), berhasil diamankan berkat kesigapan warga dan pihak kepolisian. Sementara itu, seorang pelaku lainnya dengan inisial JA, masih dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan.
Iptu Ryan Tiantoro Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Musi Rawas, mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula ketika kedua pelaku memesan layanan taksi online dari Kota Lubuklinggau dengan tujuan Merasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Perjalanan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu berubah menjadi mimpi buruk bagi korban.
"Di tengah perjalanan, korban dipaksa untuk menghentikan kendaraannya. Kedua pelaku kemudian melakukan penyekapan terhadap korban," jelas Iptu Ryan. Aksi keji berlanjut dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku JA terhadap korban di dalam mobil. Setelah itu, pelaku mengambil alih kemudi, memaksa korban berpindah ke kursi penumpang dalam kondisi terikat.
Dalam situasi yang mencekam, korban menunjukkan kecerdikannya. Ia berpura-pura sakit perut dan meminta pelaku untuk membelikan obat. Saat pelaku lengah dan mampir ke sebuah warung, korban dengan sigap mengambil kesempatan untuk melarikan diri. Ia berhasil merebut kemudi dan menabrakkan mobil ke kendaraan lain yang melintas, dengan harapan menarik perhatian warga sekitar.
Aksi nekat korban membuahkan hasil. Pelaku JA panik dan melarikan diri dengan membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban, serta uang tunai sejumlah Rp 1,8 juta. Sementara itu, Al Muhsi tertinggal di dalam mobil dan berhasil diamankan oleh warga yang kemudian menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BG 1299 UE yang merupakan milik korban. "Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku JA. Satu pelaku telah berhasil kami amankan," tegas Iptu Ryan.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi oleh para pengemudi taksi online, terutama di daerah-daerah yang rawan kejahatan. Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menerima orderan, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.
Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:
- Korban adalah seorang pengemudi taksi online wanita (FE, 50 tahun).
- Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025.
- Lokasi kejadian di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
- Dua pelaku terlibat: Al Muhsi alias Aldi (tertangkap) dan JA (DPO).
- Modus operandi: Memesan taksi online, menyekap, merampok, dan melakukan kekerasan seksual.
- Korban berhasil melarikan diri dengan menabrakkan mobil.
- Barang bukti yang diamankan: Mobil Avanza milik korban.
- Kerugian korban: Tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp 1,8 juta.
- Polisi masih memburu pelaku JA.