Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Diperpanjang: Kesempatan Emas bagi Warga

Kesempatan Emas: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Diperpanjang Hingga 2025

Kabar gembira bagi warga Depok! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar melalui perpanjangan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk untuk wilayah Kota Depok. Program ini diperpanjang hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakan pajak tanpa perlu khawatir dengan beban denda yang selama ini menghantui.

Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Manfaat yang ditawarkan pun tidak main-main: penghapusan denda pajak untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang ingin melakukan balik nama kendaraan.

Lokasi Pelayanan dan Persyaratan

Warga Depok dapat memanfaatkan program ini di dua lokasi strategis:

  • Samsat Cinere: Jalan Limo Raya, Kota Depok
  • Samsat Depok: Jalan Merdeka, Abadijaya, Sukmajaya

Sebelum mendatangi Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)

Selain dokumen-dokumen tersebut, jangan lupa membawa uang tunai untuk pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Informasi mengenai besaran pokok pajak dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Jabar: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Langkah-Langkah Pemutihan di Samsat Cinere

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Cinere:

  1. Kunjungi Samsat Cinere: Datanglah pada jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
  2. Pendaftaran: Serahkan berkas persyaratan di loket pendaftaran.
  3. Cek Fisik Kendaraan: Setelah berkas disetujui, lakukan cek fisik kendaraan di area yang telah disediakan. Petugas akan melakukan verifikasi nomor rangka dan mesin.
  4. Pengesahan: Serahkan kembali berkas persyaratan dan bukti cek fisik ke loket pengesahan.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran pajak tahun 2025 di loket pembayaran.
  6. Penghapusan Denda: Tunggu proses penghapusan denda pajak dan penyerahan STNK.
  7. Pengambilan STNK: Petugas akan memanggil nama Anda setelah proses selesai dan menyerahkan STNK.

Manfaatkan Kesempatan Ini!

Perpanjangan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi warga Depok untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda. Jangan tunda lagi, segera siapkan persyaratan dan datangi Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan melunasi pajak kendaraan, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan memastikan kendaraan Anda legal di jalan raya.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama untuk keringanan biaya pajak kendaraan anda.