DPR Soroti Liburan Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Diminta Bertindak

Aksi Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang kedapatan berlibur ke Jepang bersama keluarganya tanpa mengantongi izin resmi menuai kritik pedas dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap prosedur perizinan ini mendorong desakan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tegas sebagai bentuk pembinaan dan efek jera.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara terbuka meminta Kemendagri untuk mengambil tindakan disiplin terhadap Lucky Hakim. Menurutnya, perjalanan ke luar negeri, apalagi untuk keperluan liburan, bagi seorang kepala daerah seperti bupati/wali kota, memerlukan izin berjenjang yang ketat. Rifqinizamy menekankan pentingnya penegakan aturan ini agar menjadi pelajaran berharga bagi kepala daerah lainnya.

"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," tegas Rifqinizamy.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa seorang kepala daerah, yang notabene memiliki fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal hari libur, harus mengajukan izin secara berjenjang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses perizinan ini, menurutnya, merupakan konsekuensi logis dari jabatan yang diemban. Bagi bupati/wali kota, izin harus diajukan melalui gubernur sebelum akhirnya diproses di Kemendagri. Sementara itu, gubernur harus mendapatkan izin dari Presiden melalui Mendagri.

Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Pengecualian diberikan hanya dalam kondisi mendesak, seperti untuk keperluan pengobatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang yang sama.

Bahtra Banong menambahkan bahwa tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019. Oleh karena itu, ia mendesak Kemendagri untuk segera memanggil Lucky Hakim guna mengklarifikasi pelanggaran yang diduga telah dilakukan. Bahtra Banong menegaskan bahwa kepala daerah yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang akan dikenakan sanksi yang sesuai.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (sebelumnya Dedi Mulyadi), juga telah memberikan teguran kepada Lucky Hakim melalui akun media sosial Instagram-nya. Ridwan Kamil menyayangkan tindakan Lucky Hakim yang tidak menyampaikan pemberitahuan atau izin terkait perjalanan liburannya ke Jepang saat momen libur Lebaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait isu ini:

  • Kewajiban Izin: Kepala daerah wajib memperoleh izin dari Mendagri untuk perjalanan ke luar negeri, kecuali dalam kondisi mendesak.
  • Dasar Hukum: Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 11 Permendagri No. 59 Tahun 2019 mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
  • Desakan Sanksi: Anggota DPR mendesak Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim atas pelanggaran prosedur perizinan.
  • Teguran Gubernur: Gubernur Jawa Barat telah memberikan teguran kepada Lucky Hakim melalui media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika jabatan bagi seorang kepala daerah.