Gubernur Jawa Barat Serukan Mutasi Kendaraan Pelat Luar Demi Keadilan Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan seruan penting bagi para pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Ia mengimbau agar kendaraan-kendaraan tersebut segera dimutasikan ke pelat nomor Jawa Barat, sebagai bentuk kontribusi yang adil terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di provinsi tersebut.

Kebijakan ini, yang diumumkan melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, berlaku untuk semua jenis kendaraan, tanpa memandang kepemilikan. Baik kendaraan pribadi, milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun instansi pemerintahan, semuanya diwajibkan untuk melakukan mutasi. Alasan utama di balik seruan ini adalah ketidakadilan yang dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di mana banyak kendaraan dari luar daerah yang memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun dan dipelihara dengan anggaran daerah, namun pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka dibayarkan ke daerah asal.

"Mulai 9 April hingga 20 Juni 2025, seluruh kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Jawa Barat wajib melakukan mutasi ke pelat nomor Jawa Barat," tegas Dedi Mulyadi. Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat dimaksimalkan dan dialokasikan secara tepat demi kepentingan pembangunan daerah.

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa anggaran daerah yang berasal dari pajak masyarakat Jawa Barat seharusnya tidak terbebani oleh kendaraan-kendaraan yang tidak memberikan kontribusi pajak ke provinsi tersebut. Dana pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, serta infrastruktur lainnya yang vital bagi kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan dan insentif bagi para pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama masa mutasi. Ini merupakan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk segera melakukan mutasi tanpa harus terbebani biaya tambahan.

Namun, Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa biaya-biaya lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Hal ini dikarenakan biaya-biaya tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Yang kami gratiskan hanya PKB dan BBNKB. Ini kesempatan baik yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kendaraan-kendaraan itu merusak jalan di Jawa Barat tapi pajaknya masuk ke provinsi lain," imbuhnya dengan nada prihatin.

Dengan adanya kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap agar semua pihak dapat lebih bertanggung jawab dan turut serta dalam mendukung pembangunan daerah tempat mereka beraktivitas. Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan pelat luar untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan mutasi kendaraan mereka demi keadilan dan kemajuan bersama.

Rincian Kebijakan Mutasi Kendaraan:

  • Periode Mutasi: 9 April - 20 Juni 2025
  • Target: Seluruh kendaraan berpelat nomor luar Jawa Barat yang beroperasi di wilayah Jawa Barat
  • Jenis Kendaraan: Berlaku untuk semua jenis kendaraan (pribadi, perusahaan swasta, BUMN, instansi pemerintahan)
  • Insentif: Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Biaya Lain: PPN, penerbitan BPKB, dan STNK tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan

Tujuan Kebijakan:

  • Meningkatkan pendapatan pajak daerah
  • Mewujudkan keadilan dalam kontribusi pajak
  • Mengoptimalkan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah