Tragedi Keluarga di Bekasi: Ayah Tega Lakukan Kekerasan Seksual Bertahun-tahun pada Dua Putri Kandungnya
Tragedi Keluarga di Bekasi: Ayah Tega Lakukan Kekerasan Seksual Bertahun-tahun pada Dua Putri Kandungnya
Bekasi, Jawa Barat - Sebuah kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga mengguncang Kabupaten Bekasi. Edi Hartono (52), seorang pekerja bangunan, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap dua putri kandungnya, ER (21) dan S (14), selama bertahun-tahun. Kasus ini terungkap setelah ER memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/4/2025), mengungkapkan detail kasus yang sangat memprihatinkan ini. Menurut keterangan Mustofa, perbuatan bejat Edi Hartono telah berlangsung sejak tahun 2016. Korban pertama, ER, mengalami kekerasan seksual sejak usia remaja hingga saat ini berusia 21 tahun. Sementara itu, S menjadi korban sejak tahun 2023, ketika ia baru berusia 10 tahun.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya yang pertama sejak tahun 2016 sampai 2025, sedangkan yang kedua sejak tahun 2023 atau sejak korban berusia 10 tahun," jelas Kombes Mustofa.
Tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di kediaman mereka di Desa Tanjbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang kosong sepulang sekolah. Tragisnya, pelaku juga mengancam kedua putrinya dengan tidak memberikan uang saku atau bahkan mengusir mereka dari rumah jika mereka menolak melayani nafsu bejatnya.
Ancaman dan Intimidasi
"Tersangka mengajak atau memaksa, dan apabila korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberi uang jajan atau mengusir dari rumah," ungkap Mustofa.
Karena ketakutan dan tekanan yang luar biasa, kedua korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Edi Hartono untuk melakukan kekerasan seksual secara bergantian setiap minggunya. Untuk membungkam kedua putrinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000 setiap kali selesai melakukan aksinya.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban dalam satu minggu satu kali secara bergantian," imbuh Mustofa.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan tumbuh kembang secara sehat.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Edi Hartono telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut," tegas Mustofa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang isu kekerasan seksual dan pentingnya melaporkan tindak kejahatan ini juga menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Daftar Kata Kunci:
- Kekerasan Seksual
- Pencabulan Anak
- Ayah Kandung
- Bekasi
- Keluarga
- Perlindungan Anak
- Kombes Mustofa
- Polres Metro Bekasi
- UU Perlindungan Anak
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Eksploitasi Seksual
- Trauma
- Korban
- Pelaku
- Cikarang Timur