Wamendagri Soroti Pemahaman Kepala Daerah Soal Cuti, Kasus Lucky Hakim Jadi Contoh
Wamendagri Tekankan Pentingnya Pemahaman Aturan Cuti bagi Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti masih minimnya pemahaman kepala daerah terkait aturan cuti, khususnya izin perjalanan ke luar negeri. Hal ini disampaikan menyusul kasus yang melibatkan mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
"Saya melihat ada kemungkinan pemahaman yang terbatas ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua kepala daerah saja, tetapi juga pada yang lain," ujar Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Bima Arya berharap kasus Lucky Hakim ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia menekankan pentingnya bagi kepala daerah untuk memahami secara mendalam hak dan kewajiban mereka, termasuk aturan terkait pengajuan cuti dan izin perjalanan dinas, terutama ke luar negeri.
"Dengan adanya persoalan ini, kami berharap para kepala daerah lebih memahami bahwa mereka harus benar-benar melihat kembali semua aturan yang berlaku," tegasnya.
Wamendagri juga menyinggung kegiatan retret yang sebelumnya diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Magelang. Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menjelaskan secara detail mengenai kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran.
"Saat retret, Bapak Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan dengan sangat tegas dan jelas mengenai kewajiban dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah. Sanksi-sanksinya pun dijelaskan secara rinci," ungkap Bima Arya.
Pelanggaran dan Sanksi
Perlu diingat, tindakan Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin dari Mendagri jelas melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut secara eksplisit melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Konsekuensi dari pelanggaran ini juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU yang sama. Sanksi yang dapat diberikan berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Pemberhentian sementara ini dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan
Wamendagri Bima Arya kembali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, terutama terkait dengan izin perjalanan dinas dan cuti. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan kepala daerah:
- Pahami Aturan dengan Seksama: Pelajari dan pahami secara mendalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
- Konsultasi dengan Kemendagri: Jika ada hal yang kurang jelas atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
- Ajukan Izin Sesuai Prosedur: Pastikan pengajuan izin perjalanan dinas dan cuti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Hindari Pelanggaran: Jangan melakukan tindakan yang melanggar aturan dan dapat merugikan diri sendiri maupun daerah yang dipimpin.
Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, kepala daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.