Prabowo Subianto Pertimbangkan Pembentukan Satgas PHK Guna Lindungi Pekerja

Prabowo Subianto Pertimbangkan Pembentukan Satgas PHK Guna Lindungi Pekerja

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan respons positif terhadap usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang menangani isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gelombang PHK yang mengancam pekerja Indonesia.

Dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta, Prabowo menyatakan keseriusannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Ia menginstruksikan jajaran menterinya untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat buruh, akademisi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam rangka mematangkan konsep dan implementasi Satgas PHK ini.

"Ide dari Bapak Said Iqbal ini sangat penting dan perlu segera direalisasikan. Saya minta agar segera dibentuk Satgas PHK dengan melibatkan semua pihak terkait," tegas Prabowo.

Peran Strategis Satgas PHK

Satgas PHK ini diharapkan dapat menjalankan beberapa fungsi strategis, antara lain:

  • Pemetaan Peluang Kerja: Satgas bertugas mengidentifikasi dan memetakan berbagai peluang kerja yang tersedia di berbagai sektor industri.
  • Penyelarasan (Link and Match): Satgas akan menjembatani antara pekerja yang terkena PHK dengan peluang kerja yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman mereka.
  • Fasilitasi dan Bantuan: Pemerintah akan memberikan dukungan dan bantuan kepada pekerja yang terkena PHK agar dapat segera kembali bekerja atau mengembangkan diri melalui pelatihan dan program peningkatan keterampilan.

Prabowo juga menyinggung potensi investasi besar di sektor pertanian yang diharapkan dapat menyerap jutaan tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi dampak PHK.

Antisipasi Gelombang PHK

Usulan pembentukan Satgas PHK ini muncul di tengah kekhawatiran akan potensi gelombang PHK di Indonesia. KSPI memprediksi bahwa kebijakan tarif impor tinggi yang diterapkan oleh Amerika Serikat dapat berdampak signifikan terhadap industri dalam negeri dan menyebabkan PHK massal.

Satgas PHK diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi dan meminimalisir dampak PHK. Selain itu, Satgas juga akan memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dukungan dari Serikat Buruh

Said Iqbal menyambut baik respons positif dari Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya Satgas PHK untuk melindungi pekerja dari dampak PHK dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-haknya.

"Satgas PHK ini harus mampu menahan gejolak apabila terjadi badai PHK. Kami berharap usulan ini dapat segera direalisasikan," ujar Said Iqbal.

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan langkah penting dalam melindungi pekerja Indonesia dari dampak PHK. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan menjalankan fungsi strategis, Satgas PHK diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah PHK dan menciptakan lapangan kerja baru.