Kasus Liburan ke Jepang, Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Absen Perhatikan Aturan Cuti Kepala Daerah saat Retreat

Kasus Liburan ke Jepang, Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Absen Perhatikan Aturan Cuti Kepala Daerah saat Retreat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan sebuah fakta penting terkait perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin. Menurut Bima Arya, Lucky Hakim terindikasi kurang fokus saat mengikuti retreat yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Magelang beberapa waktu lalu.

Dalam retreat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberikan materi secara detail mengenai aturan-aturan yang mengikat kepala daerah, termasuk larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri. Namun, Bima Arya menyebutkan bahwa Lucky Hakim mengakui dirinya tidak sepenuhnya konsentrasi saat sesi tersebut.

"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja. Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi," jelas Bima Arya kepada awak media di kantornya, Selasa (8/4/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ketidaktahuan Lucky Hakim mengenai prosedur perizinan ke luar negeri mungkin disebabkan oleh kurangnya perhatian saat mendapatkan penjelasan langsung dari Mendagri.

Pemeriksaan Intensif Inspektorat Jenderal Kemendagri

Saat ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Lucky Hakim terkait perjalanan dinasnya ke Jepang. Bima Arya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan dalam waktu 14 hari ke depan. Namun, ia juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan pengumuman akan dilakukan lebih cepat, tergantung pada perkembangan penyelidikan.

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Ini kan masih belum selesai seperti disampaikan Pak Sekretaris Itjen tadi, masih akan dikembangkan dan 43 itu kan tadi mengait juga ke beberapa pihak yang harus kami konfirmasi lagi," tutur Bima Arya.

Fokus pemeriksaan tidak hanya terbatas pada aspek perizinan, tetapi juga mencakup potensi penggunaan anggaran negara dan dugaan penerimaan dana dari pihak-pihak tertentu. "Terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara di sini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini kan harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat," imbuh Bima Arya.

43 Pertanyaan untuk Lucky Hakim

Dalam proses pemeriksaan, Lucky Hakim telah dicecar dengan 43 pertanyaan oleh tim pemeriksa Itjen Kemendagri. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari dua jam.

"Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? lalu fasilitas apa yang saya gunakan," ungkap Lucky Hakim.

Lucky Hakim telah memberikan klarifikasi bahwa perjalanan ke Jepang pada 2-7 April tersebut menggunakan dana pribadi. Namun, hal ini tidak menghentikan proses pemeriksaan, karena Itjen Kemendagri tetap perlu memastikan seluruh aspek terkait perjalanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang dan Potensi Sanksi

Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin dari Mendagri berpotensi melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU tersebut.

Bima Arya menegaskan bahwa pengajuan izin ke luar negeri adalah kewajiban bagi kepala daerah, bahkan saat masa liburan sekalipun. Kasus Lucky Hakim ini menjadi sorotan dan dapat menjadi preseden bagi kepala daerah lainnya untuk lebih taat terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Lucky Hakim diduga kurang fokus saat retreat Kemendagri.
  • Perjalanan ke Jepang tanpa izin berpotensi melanggar UU Pemerintahan Daerah.
  • Itjen Kemendagri sedang melakukan pemeriksaan intensif.
  • Lucky Hakim telah dicecar dengan 43 pertanyaan.
  • Potensi sanksi berupa pemberhentian sementara.