Evaluasi TKDN Ponsel: Pemerintah Pertimbangkan Fleksibilitas untuk Tingkatkan Daya Saing Nasional
Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan TKDN Ponsel Demi Daya Saing
Jakarta, Indonesia – Pemerintah Indonesia tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat telekomunikasi, khususnya ponsel. Hal ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keseimbangan antara semangat nasionalisme dan daya saing industri di pasar global. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menegaskan bahwa tujuan utama dari evaluasi ini bukanlah untuk menurunkan standar TKDN secara drastis, melainkan untuk mencari solusi yang lebih realistis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam sebuah pernyataan usai acara penandatanganan MoU Rumah Subsidi untuk wartawan di Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai opsi untuk memastikan bahwa kebijakan TKDN tetap relevan dan mendukung pertumbuhan industri teknologi dalam negeri. Ia mencontohkan pendekatan yang telah dilakukan sebelumnya dengan perusahaan teknologi raksasa seperti Apple, di mana pemenuhan TKDN dapat dilakukan melalui investasi di bidang lain seperti pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi.
"Semangatnya bukan mengurangi TKDN, tetapi mencari solusi yang aman dan saling menguntungkan," ujar Meutya.
Fleksibilitas TKDN: Belajar dari Pengalaman Apple
Model kerjasama dengan Apple menjadi salah satu contoh yang dipertimbangkan dalam evaluasi TKDN. Alih-alih mewajibkan penggunaan komponen fisik lokal secara ketat, perusahaan diberikan opsi untuk berinvestasi dalam program pelatihan, pengembangan aplikasi, atau riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam jangka panjang karena dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong inovasi di sektor teknologi.
Saat ini, aturan TKDN untuk ponsel diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang memberikan tiga opsi pemenuhan TKDN:
- Skema Manufaktur: Perusahaan harus memproduksi sebagian komponen ponsel di Indonesia.
- Skema Aplikasi: Perusahaan dapat mengembangkan aplikasi lokal yang terintegrasi dengan perangkat.
- Skema Inovasi: Perusahaan dapat berinvestasi dalam kegiatan riset dan pengembangan teknologi di Indonesia.
Arahan Presiden Prabowo: TKDN Harus Realistis
Sebelumnya, dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan TKDN yang terlalu ketat dapat menghambat daya saing Indonesia. Ia memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk mengkaji ulang kebijakan TKDN dan mencari solusi yang lebih realistis.
"TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif," kata Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa meskipun TKDN merupakan wujud nasionalisme, implementasinya harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan industri dalam negeri. Ia menyoroti tantangan utama dalam pemenuhan TKDN, yaitu keterbatasan dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sains (IPTEK). Pemaksaan TKDN tanpa dukungan ekosistem yang memadai justru dapat menghambat inovasi dan investasi.
Pemerintah berharap, melalui evaluasi yang komprehensif dan pendekatan yang fleksibel, kebijakan TKDN dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia, sambil tetap mendorong pengembangan industri teknologi lokal dan meningkatkan daya saing di pasar global. Evaluasi TKDN ini akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk menghasilkan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.