Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara dalam Kasus Impor Gula
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Jumlah kerugian negara yang signifikan ini menjadi fokus utama dalam persidangan tersebut. JPU menjabarkan serangkaian tindakan Lembong yang dinilai telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian tersebut.
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah penerbitan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) oleh Lembong tanpa melalui mekanisme Rapat Koordinasi antar Kementerian. Ketiadaan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur. Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa Lembong memberikan surat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang diketahui tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses impor gula yang merugikan negara.
Dakwaan juga menyoroti pemberian Surat Pengakuan Sebagai Importir produsen GKM untuk diolah menjadi GKP oleh Lembong saat produksi GKP dalam negeri dinilai telah mencukupi dan terjadi pada musim giling. Tindakan ini dinilai tidak bijaksana dan berpotensi merugikan petani gula lokal. Selain itu, JPU juga menyoroti penunjukan Lembong terhadap beberapa Induk Koperasi dan bukan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Keputusan ini, menurut JPU, menyimpang dari prosedur yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah.
Lebih lanjut, JPU menuding Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan GKP. Serangkaian tindakan ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang sistematis dan terencana yang mengakibatkan kerugian negara yang besar. Selain Tom Lembong, beberapa pihak lain juga didakwa terlibat dalam kasus ini, antara lain:
- Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero))
- Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Hendrogiarto A Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu)
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan ini masih berlanjut dan akan menjadi sorotan publik mengingat jumlah kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara.