Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak!

Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak!

Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat Banten, memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk relaksasi pajak kendaraan bermotor yang bertujuan untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk penghapusan denda keterlambatan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Untuk memastikan kelancaran program ini, Pemprov Banten telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penambahan jumlah petugas dan loket pelayanan di seluruh Samsat. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan pajak. Gubernur juga menekankan pentingnya pelayanan yang prima dari seluruh petugas Samsat.

"Seluruh pegawai Samsat harus memberikan pelayanan terbaik, informasi yang akurat, dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar tidak ada kekecewaan atau kesalahpahaman," tegas Gubernur.

Ketentuan dan Persyaratan Program Pemutihan Pajak Kendaraan:

  • Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
  • Program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih:

  1. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi (sesuai identitas pemilik kendaraan)
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
    • Kendaraan wajib dihadirkan untuk proses cek fisik
  2. Perpanjangan STNK Tahunan

    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi (sesuai identitas pemilik kendaraan)
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Lokasi Pembayaran Pajak:

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai lokasi berikut:

  • Samsat Induk (Kabupaten/Kota)
  • Samsat Keliling
  • Gerai Samsat
  • Samsat Outlet
  • Tempat Layanan Samsat lainnya yang tersedia

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode program berakhir pada 30 Juni 2025.

Program ini adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Banten.