DPRD DKI Jakarta Dorong Disdukcapil Susun Strategi Komprehensif Pengelolaan Arus Urbanisasi
DPRD DKI Jakarta Dorong Disdukcapil Susun Strategi Komprehensif Pengelolaan Arus Urbanisasi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, dari Fraksi PDI Perjuangan, menyerukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk merancang strategi yang lebih komprehensif dalam mengelola arus urbanisasi ke Jakarta. Seruan ini muncul seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengedepankan pendekatan humanis tanpa razia identitas terhadap pendatang baru.
"Kami mendukung penuh pendekatan humanis yang dicanangkan Bapak Gubernur Pramono Anung. Namun, Jakarta sebagai kota metropolitan tetap memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak urbanisasi, khususnya bagi pendatang yang belum memiliki keterampilan memadai," ujar Kenneth pada hari Selasa (8/4/2025).
Kenneth menekankan pentingnya Disdukcapil berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk kelurahan, kecamatan, RT, dan RW, untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pendatang baru. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai profil pendatang dan kebutuhan mereka.
"Kolaborasi dengan elemen masyarakat di tingkat akar rumput sangat penting. Melalui pendataan yang akurat, kita dapat merumuskan program-program yang tepat sasaran untuk membantu pendatang beradaptasi dan berkontribusi positif bagi Jakarta," tambahnya.
Kenneth juga mengusulkan beberapa program yang dapat diimplementasikan:
- Program Kewirausahaan dan Pelatihan Keterampilan: Program ini bertujuan untuk membekali pendatang dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk memulai usaha kecil atau memasuki pasar kerja.
- Akses ke Modal Usaha: Pemerintah dapat memfasilitasi akses pendatang ke modal usaha melalui program-program kredit mikro atau kerjasama dengan lembaga keuangan.
- Pembentukan Jaringan Bisnis Lokal: Membangun jaringan bisnis lokal akan membantu pendatang untuk saling bertukar informasi, mendapatkan dukungan, dan memperluas peluang usaha.
-
Kebijakan Zonasi Tempat Tinggal: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mempertimbangkan kebijakan zonasi tempat tinggal untuk pendatang baru. Kebijakan ini bertujuan untuk mendistribusikan penduduk secara lebih merata dan mencegah penumpukan di pusat kota.
- Identifikasi wilayah yang dapat menampung lebih banyak penduduk.
- Penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang memadai di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme lapor diri bagi pendatang baru, khususnya setelah periode Lebaran 2025. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa pendatang wajib melaporkan diri sesuai dengan kategori dan ketentuan yang berlaku.
"Pelaporan dapat dilakukan langsung di loket pelayanan Dukcapil. Selain itu, kami juga akan melakukan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk menjangkau para pendatang," jelas Budi.
Layanan jemput bola ini akan mencakup pembinaan, sosialisasi, dan membantu pendatang dalam memindahkan dokumen kependudukan mereka ke Jakarta. Dengan strategi yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan arus urbanisasi ke Jakarta dapat dikelola dengan lebih baik, sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak.