Ayah di Bekasi Tega Cabuli Dua Putri Kandung Selama Bertahun-Tahun dengan Ancaman
Kasus Pencabulan Anak Kandung Gegerkan Bekasi
Kabupaten Bekasi digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya sendiri. Edi Hartono (52), seorang pekerja bangunan, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap ER (21) dan S (14). Ironisnya, perbuatan bejat tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, dimulai sejak 2016 untuk korban pertama dan 2023 untuk korban kedua.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan modus operandi tersangka yang sungguh keji. Edi Hartono mengancam kedua putrinya dengan pengusiran dari rumah dan tidak memberikan nafkah jika mereka menolak atau membocorkan perbuatannya. Ancaman ini membuat kedua korban hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam.
"Tersangka menggunakan ancaman yang sangat meresahkan, mengusir dari rumah dan tidak memberikan uang jajan, sehingga korban tidak berani melawan," ujar Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pencabulan ini dilakukan di rumah mereka di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, saat rumah dalam keadaan sepi. Korban ER menjadi sasaran sejak tahun 2016 hingga 2025, sementara S yang saat itu masih berusia 10 tahun, menjadi korban sejak 2023.
Tersangka melakukan aksinya secara bergantian setiap minggunya. Untuk membungkam kedua putrinya, Edi Hartono memberikan sejumlah uang setelah melakukan perbuatan bejatnya. Uang tersebut diberikan sebagai "uang tutup mulut" agar perbuatan kejinya tidak terbongkar.
"Tersangka memberikan uang sebesar Rp 50.000 sebagai uang tutup mulut," ungkap Kapolres.
Korban ER akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Dari pengakuan ER inilah, terungkap bahwa adiknya, S, juga menjadi korban pencabulan oleh ayah mereka sendiri. Ibu korban yang mendengar cerita pilu kedua anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, Edi Hartono kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Mustofa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya tindakan kekerasan terhadap anak.