Direktur PT Karaga Indonusa Pratama Dijebloskan ke Penjara: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Kejaksaan Tinggi Sulsel Tahan Direktur PT KIP Terkait Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020-2021. Penahanan ini dilakukan setelah TGS sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa penahanan TGS dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penetapan TGS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejati Sulsel Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

"Sebelumnya tersangka ini dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik," ujar Jabal.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, TGS diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan menjanjikan sejumlah uang kepada saksi untuk memuluskan proses perolehan berita acara serah terima pekerjaan Tahap I pada Januari 2020. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai modal pengalaman kerja untuk mengikuti lelang proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut (Paket C-3), meskipun pekerjaan proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.

"Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 MC 23 antara lain. BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor: 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021. BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor: 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021," ungkap Jabal.

Selain itu, TGS juga diduga menerima dana sebesar Rp473 juta sebagai transfer fee dari pembayaran termin 1 yang dilakukan pada 25 Agustus 2022. Akibat perbuatan TGS dan pihak-pihak terkait, proyek perpipaan tersebut mengalami selisih bobot pekerjaan yang signifikan, mencapai 55,52 persen. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp7,98 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen... senilai kurang lebih Rp7.987.044.694," jelas Jabal.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Lain

Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan melacak aliran dana serta aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu:

  • EB, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3
  • JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP)
  • SD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek vital yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar. Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.