Terungkap di Persidangan: Penyewa Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Mengaku Hendak ke Sukabumi
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental: Saksi Ungkap Tujuan Penyewa Mobil
Persidangan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, terus bergulir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (8/4/2025), terungkap fakta baru mengenai tujuan penyewa mobil, Ajat Supriatna, saat menyewa kendaraan tersebut.
Mulyadi, seorang karyawan rental mobil tempat Ajat menyewa mobil Brio, memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa. Ia mengungkapkan bahwa Ajat menyewa mobil tersebut pada Jumat (31/12/2024) dengan alasan hendak pergi ke Sukabumi.
"Saya tanyain, 'emang mau dipake ke mana bang?', terus dia jawab katanya, rencananya mau ke Sukabumi," ujar Mulyadi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya tidak menaruh curiga saat Ajat hendak menyewa mobil. Hal ini dikarenakan seluruh identitas yang diberikan Ajat, termasuk KTP, Kartu Keluarga, dan ID Card kerja, sesuai dengan data yang ada di rental.
"Karena kebetulan ID Card kerja, KTP, sama KK sesuai jadi bisa langsung booking," imbuhnya.
Proses sewa mobil pun berjalan lancar setelah identitas Ajat diverifikasi dan pembayaran dilakukan melalui transfer. "Karena semua sudah sesuai, saya langsung serahkan mobilnya," kata Mulyadi.
Saksi lain, Samsul, yang juga karyawan rental mobil, menguatkan keterangan Mulyadi. Samsul bertugas memeriksa kondisi fisik mobil sebelum diserahkan kepada penyewa. Ia pun menanyakan tujuan Ajat saat itu.
"Pas tanggal 31 Desember itu ramai, jadi saya sempat cek fisik mobil Brio yang dia sewa. Saya tanya, ‘Mau ke mana Bang?’ Dia jawab, ‘Ke Sukabumi'," ungkap Samsul.
Dakwaan Jaksa dan Vonis Oknum TNI AL
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Alda Putri mendakwa Ajat Sudrajat dan Iin Hilmi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara itu, terdakwa Isra dan Haerudin didakwa dengan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kasus ini bermula dari penembakan Ilyas Abdurrahman oleh dua oknum anggota TNI AL, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya telah divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI atas perbuatan mereka. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Selain Bambang Apri dan Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan juga terlibat dalam kasus ini. Ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil.
Daftar Pasal yang menjerat terdakwa:
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 481 KUHP tentang Penadahan
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan