OJK Catat 16 Emiten Manfaatkan Relaksasi Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa terdapat 16 emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyampaikan niat untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika pasar modal yang bergejolak, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa minat emiten untuk memanfaatkan fasilitas buyback tanpa RUPS ini terus meningkat sejak pengumuman kebijakan tersebut pada 18 Maret 2025. "Sejak pengumuman, kami telah menerima pemberitahuan dari 16 emiten. Angka ini terus berkembang seiring berjalannya waktu," ujarnya kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Selasa, 8 April 2025.
Inarno Djajadi tidak memberikan informasi detail mengenai identitas ke-16 emiten tersebut maupun nilai total buyback yang direncanakan. Ia menjelaskan bahwa setiap emiten akan menentukan waktu dan jumlah saham yang akan dibeli kembali berdasarkan kondisi pasar dan strategi masing-masing. "Keputusan mengenai waktu pelaksanaan dan besaran buyback sepenuhnya berada di tangan emiten, dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang ada," tambahnya.
Kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS ini diterbitkan oleh OJK sebagai langkah antisipatif terhadap potensi tekanan di pasar modal. Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sejak September 2024. Selain itu, ketidakpastian ekonomi global, termasuk kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat, eskalasi perang dagang, indikasi perlambatan ekonomi AS, dan dinamika geopolitik, juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan ini.
Inarno Djajadi menjelaskan, "Menyikapi kondisi tersebut, kami memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS, sesuai dengan ketentuan POJK No. 13 Tahun 2023." Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sentimen positif bagi pasar modal dan mengurangi volatilitas yang berlebihan.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global. Penurunan IHSG dan faktor-faktor eksternal yang disebutkan sebelumnya menjadi pemicu utama dikeluarkannya kebijakan ini. Dengan memberikan kemudahan bagi emiten untuk melakukan buyback, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pemulihan pasar modal.
Mekanisme dan Persyaratan Buyback
- Jangka Waktu: Kebijakan ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 18 Maret 2025.
- Kepatuhan Terhadap Aturan: Emiten yang melakukan buyback harus tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Pelaporan: Emiten wajib melaporkan pelaksanaan buyback kepada OJK secara berkala.
Dampak yang Diharapkan
- Stabilisasi Pasar: Meredam volatilitas dan menjaga stabilitas IHSG.
- Peningkatan Kepercayaan Investor: Memberikan sinyal positif kepada investor bahwa emiten memiliki fundamental yang kuat.
- Dukungan Harga Saham: Membantu menopang harga saham emiten yang terdampak sentimen negatif pasar.
Tantangan dan Risiko
- Penyalahgunaan: Potensi penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan tertentu.
- Efektivitas: Tidak ada jaminan bahwa buyback akan selalu efektif dalam menstabilkan harga saham.
- Keterbatasan Dana: Emiten mungkin memiliki keterbatasan dana untuk melakukan buyback secara signifikan.
OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan buyback tanpa RUPS ini dan mengevaluasi dampaknya terhadap pasar modal. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.