Klarifikasi Kemendagri: Bupati Indramayu Akui Kurang Fokus Soal Aturan Izin ke Luar Negeri
Kemendagri Ungkap Kurangnya Pemahaman Bupati Indramayu Terkait Prosedur Izin ke Luar Negeri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyoroti kurangnya pemahaman Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengenai prosedur perizinan ke luar negeri bagi kepala daerah. Hal ini terungkap setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terkait perjalanan Lucky Hakim ke Jepang saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut Bima Arya, mekanisme perizinan ke luar negeri sebenarnya telah disampaikan secara detail oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat acara retret atau orientasi bagi kepala daerah yang diselenggarakan di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Dalam sesi tersebut, Mendagri secara tegas menjelaskan kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi yang akan diberikan jika melanggar.
"Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya," ujar Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Namun, Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya kurang fokus saat mengikuti sesi penjelasan tersebut. Akibatnya, ia tidak memahami mekanisme perizinan yang seharusnya ditempuh oleh kepala daerah jika hendak bepergian ke luar negeri.
"Namun, tadi Pak Bupati (Lucky Hakim) mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu," tutur Bima.
Pengakuan Bupati Indramayu
Lucky Hakim mengakui kesalahannya karena tidak mengajukan izin ke Kemendagri sebelum berangkat ke Jepang. Ia beralasan bahwa dirinya menganggap izin hanya diperlukan saat hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri.
"Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," imbuhnya.
Lucky menjelaskan bahwa ia berangkat ke Jepang bersama keluarganya dua hari setelah Lebaran Idul Fitri. Ia beranggapan bahwa libur hari raya dapat dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga. Alasan lainnya adalah karena saat Lebaran, kantor Bupati Indramayu tutup dan semua staf libur.
"Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka. Ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf," ucapnya.
Pelanggaran Surat Edaran Mendagri
Sebelumnya, diketahui bahwa Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran. Padahal, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. Larangan ini dikeluarkan agar kepala daerah dapat fokus mengurus berbagai hal terkait perayaan hari besar umat Islam.
Kepergian Lucky Hakim ke Jepang terungkap melalui foto-foto yang diunggah di media sosial pribadinya. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengunggah foto Lucky Hakim di akun TikTok-nya dengan caption yang bernada sindiran.
Atas kejadian ini, Lucky Hakim telah diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam.